DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Karena Merasa Pasir Laut Pulau Ketam Rupat Milik Desanya, Kapal Bermuatan Pasir dan Mesin Penyedot Diamankan Petugas


Bengkalis, LHI
Maraknya cerita di tengah masyarakat soal penambang pasir laut Pulau Ketam Wilayah Kec.Rupat, Kab.Bengkalis, sebuah kapal bermuatan pasir serta mesin penyedot diamankan petugas laut, pada malam Minggu (subuh) 7/7/2019 di perairan laut Pulau Ketam. Kapal  tersebut KM Omba Jaya  - GT.30 no.229/PPd, diduga berasal dari Bengkalis.Sejumlah pekerja penambang pasir itu turut di amankan petugas, dan 2 barbut itu masih tertambat sekitar pelabuhan TPI Dumai, ungkap Syamsudin, Ketua LSM LP3NKRI.
Adapun para pekerja penambang pasir  turut diamankan petugas, diduga warga Desa Darul Aman, Kec.Rupat, dari informasi tersebut. Bahsir yang selama ini disebut sebagai ketua Penambang pasir Pulau Ketam ketika dihubungi via ponsel namun tida tak diangkat angkat   Syamsudin berkomentar bahwa Bahsir  merasa pasir laut Pulau Ketam itu milik desanya selama ini disebut sebutnya.  Kelompok penambang pasir Pulau Ketam (Bsr) sering terjadinya ketidak sesuaian dari kelompok lain. Usaha tambang pasir rakyat ketiga titik yang ada. Padahal  surpey oleh Pihak ESDM Prov.Riau  2 kali kelapangan  hingga dikategorikan legalitas perizinan galian C (pasir laut 3 titik di perairan Rupat) dinyatakan  termasuk dalam titik koordinat  zona, serta jaminan AMDAL  telah disyahkan untuk dikeluarkan Izin Wilayah Pertambangan Pasir Rakya t(IWPR) kepada Kelompok Usaha yang di kelola oleh Samrianto selaku Ketua Usaha Tambang Pasir Rakyat, dulunya secara tradisional  hingga untuk menuju izin Secara Legal. Namun sampai saat ini  belum keluar izin Tersebut.
     Alasan Pihak ESDM Prov.Riau, hal itu masih menjadi persoalan tentang UU Perikanan /Kelautan atau tidak singkron dengan UU penambangan Pasir laut, dan masih menunggu Revisi peraturan itu hingga akan memanggil para Ketua Kelompok Nelayan se Indonesia oleh Kementerian ESDM RI, ungkap Syamsudin pada awak media pindo 7/7 didalam kapal Roro Dumai Rupat.
            Ditambahkannya, bahwa perizinan tambang pasir Rakyat akan selesai ketika Antara peraturan perikanan/kelautan dan galian C dapat segera di roba(direvisi) ungkap Syamsudin menirukannya.
     Samrianto ketua Kelompok Usaha Tambang Pasir Rakyat Rupat menyebutkan, sampai saat ini kenapa urusan izin tambang pasir rakyat Rupat tidak juga keluar  ? Apa yang disebutkan Ketua LSM LP3NKRI Syamsudin itu memang benar , mau berapa lama kita harus menunggu? Tapi kenapa ada pihak perusahaan PT.R MJ  mengakui mengantongi izin dalam usaha penambangan pasir laut. Sementara yang namanya perizinan dari tingkat kementerian biasanya tertera tanda Barkod (BARCODE) sebagai tanda resminya suatu urusan dari bawah sampai ke tingkat kementerian dan arti BARCODE itu adalah isi legalitas tercatat dalam kode rahasia Kenegaraan dan bisa di buka dan dibaca segala isinya dengan alat HP Android dari akun Barcode itu, (kita cek), seperti yang telah kami urus segala permohonan untuk tambang pasir mulai Tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi  seterusnya di Aktenotariskan, hingga ke tingkat Kementerian Esdm Pusat.Ada tanda Barcode  resmi, papar Samrianto.
           Akhirnya warga penambang pasir tradisional akan korban tertangkap petugas, sebab belum ada izin, dan sudah tahu selama ini urusan pebambang pasir bisa bergerak atas kebersamaan kita demi masyarakat , khusus penambang pasir sesuai jumlah daftar nama namanya yang kita urus termasuk dalam dokumen kepengurusan kita  yakni  anggota Pak Bahsir dari Desa Darul Aman (Pasir Pulau Ketam) tapi mereka masih mau bersembunyi dan bergerak sendiri sendiri, seharusnya bisa mengangkut pasir kerjasama PT.RMJ,kalau sudah ada izin.Sedangkan PT.RMJ  dihimbau  oleh Kapolsek Rupat saat pertemuan di kantor Koramil 05 Rupat baru baru ini, sebaiknya koordinasi sebelumnya atas izin yang di pegang itu kepada Camat, Bupati dan lainnya, agar dapat dipantau keberadaannya,ungkap Samrianto kepada wartawan 7/7 di kediamannya. Urusan izin untik warga demi kehidupan tidak  usah dipersulit lagi oleh yang berwenang, ungkap mantan DPRD Bengkalis Supri. (SUPRAPTO)***

Post a Comment

0 Comments