Bengkalis,
LHI
Maraknya cerita di tengah masyarakat
soal penambang pasir laut Pulau Ketam Wilayah Kec.Rupat, Kab.Bengkalis, sebuah
kapal bermuatan pasir serta mesin penyedot diamankan petugas laut, pada malam Minggu
(subuh) 7/7/2019 di perairan laut Pulau Ketam. Kapal tersebut KM Omba Jaya - GT.30 no.229/PPd, diduga berasal dari
Bengkalis.Sejumlah pekerja penambang pasir itu turut di amankan petugas, dan 2
barbut itu masih tertambat sekitar pelabuhan TPI Dumai, ungkap Syamsudin, Ketua LSM LP3NKRI.
Adapun para pekerja
penambang pasir turut diamankan petugas,
diduga warga Desa Darul Aman, Kec.Rupat, dari informasi tersebut. Bahsir yang selama ini disebut sebagai
ketua Penambang pasir Pulau Ketam ketika dihubungi via ponsel namun tida tak
diangkat angkat Syamsudin berkomentar bahwa Bahsir merasa pasir laut Pulau Ketam itu milik desanya
selama ini disebut sebutnya. Kelompok
penambang pasir Pulau Ketam (Bsr) sering terjadinya ketidak sesuaian dari
kelompok lain. Usaha tambang pasir rakyat ketiga titik yang ada. Padahal surpey oleh Pihak ESDM Prov.Riau 2 kali kelapangan hingga dikategorikan legalitas perizinan
galian C (pasir laut 3 titik di perairan Rupat) dinyatakan termasuk dalam titik koordinat zona, serta jaminan AMDAL telah disyahkan untuk dikeluarkan Izin
Wilayah Pertambangan Pasir Rakya t(IWPR) kepada Kelompok Usaha yang di kelola
oleh Samrianto selaku Ketua Usaha
Tambang Pasir Rakyat, dulunya secara tradisional hingga untuk menuju izin Secara Legal. Namun
sampai saat ini belum keluar izin
Tersebut.
Alasan Pihak ESDM Prov.Riau, hal itu masih menjadi persoalan tentang UU
Perikanan /Kelautan atau tidak singkron dengan UU penambangan Pasir laut, dan
masih menunggu Revisi peraturan itu hingga akan memanggil para Ketua Kelompok
Nelayan se Indonesia oleh Kementerian ESDM RI, ungkap Syamsudin pada awak media
pindo 7/7 didalam kapal Roro Dumai Rupat.
Ditambahkannya, bahwa
perizinan tambang pasir Rakyat akan selesai ketika Antara peraturan
perikanan/kelautan dan galian C dapat segera di roba(direvisi) ungkap Syamsudin
menirukannya.
Samrianto ketua Kelompok Usaha Tambang Pasir Rakyat Rupat menyebutkan,
sampai saat ini kenapa urusan izin tambang pasir rakyat Rupat tidak juga keluar
? Apa yang disebutkan Ketua LSM LP3NKRI Syamsudin
itu memang benar , mau berapa lama kita harus menunggu? Tapi kenapa ada pihak perusahaan
PT.R MJ mengakui mengantongi izin dalam
usaha penambangan pasir laut. Sementara yang namanya perizinan dari tingkat
kementerian biasanya tertera tanda Barkod (BARCODE) sebagai tanda resminya
suatu urusan dari bawah sampai ke tingkat kementerian dan arti BARCODE itu
adalah isi legalitas tercatat dalam kode rahasia Kenegaraan dan bisa di buka
dan dibaca segala isinya dengan alat HP Android dari akun Barcode itu, (kita
cek), seperti yang telah kami urus segala permohonan untuk tambang pasir mulai
Tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi
seterusnya di Aktenotariskan, hingga ke tingkat Kementerian Esdm
Pusat.Ada tanda Barcode resmi, papar
Samrianto.
Akhirnya
warga penambang pasir tradisional akan korban tertangkap petugas, sebab belum
ada izin, dan sudah tahu selama ini urusan pebambang pasir bisa bergerak atas
kebersamaan kita demi masyarakat , khusus penambang pasir sesuai jumlah daftar
nama namanya yang kita urus termasuk dalam dokumen kepengurusan kita yakni
anggota Pak Bahsir dari Desa Darul Aman (Pasir Pulau Ketam) tapi mereka
masih mau bersembunyi dan bergerak sendiri sendiri, seharusnya bisa mengangkut
pasir kerjasama PT.RMJ,kalau sudah ada izin.Sedangkan PT.RMJ dihimbau
oleh Kapolsek Rupat saat pertemuan di kantor Koramil 05 Rupat baru baru
ini, sebaiknya koordinasi sebelumnya atas izin yang di pegang itu kepada Camat,
Bupati dan lainnya, agar dapat dipantau keberadaannya,ungkap Samrianto kepada
wartawan 7/7 di kediamannya. Urusan izin untik warga demi kehidupan tidak usah dipersulit lagi oleh yang berwenang,
ungkap mantan DPRD Bengkalis Supri. (SUPRAPTO)***
0 Comments