Lampung
Utara,LHI
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara menggelar rapat
paripurna dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah tentang
pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 di Aula kantor DPRD setempat, hari Selasa 30/7/2019.
. Dalam
rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung
Utara Hi. Rachmat Hartono, SE didampingi
Wakil Ketua I Nurdin Habim. SE,
Wakil Ketua II Herwan Mega, SE dan
Wakil Ketua III Arnol Alam, SH serta
dihadiri Wakil Bupati Lampung Utara Hi.
Budi Utomo, SE, MM. Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri 31 anggota dewan
dari keseluruhan yang berjumlah 45 anggota dewan.
. Dalam
rapat paripurna, Bupati Lampung Utara yang di Wakili oleh Wakil Bupati Lampung
Utara Hi. Budi Utomo, SE., MM, mengucapkan Alhamdulilah, berbagai tahapan dan
proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lampung
Utara Tahun Anggran 2018 telah dapat kita selesaikan bersama.
Untuk itu, atas nama
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Kami menyampaikan aspresiasi dan ucapan
terimakasih kepada segenap Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan yang terhormat,
yang telah bekerja keras dalam meneliti, mengkaji dan membahas secara seksama,
sehingga berbagai koreksi, saran dan masukan dapat menyempurnakan Laporan
Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran
2018.papar Wabup Lampura Budi Utomo.
Dengan telah
selesainya seluruh tahapan pembahasan LKPJ Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran
2018. Serta telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tetang Pertanggung
Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 ini, maka berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
Selanjutnya Rancangan
Peraturan Daerah ini akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi
dan mendapatkan nomor regiter tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sehingga
nantinya Raperda ini dapat disahkan menjadi Perda.”ucapnya (NOPRI/ADV)****
0 Comments