DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Disdukcapil Kab.Sukabumi Lakukan Jemput Bola Perekaman e-KTP


Sukabumi ,LHI 
Sesuai dengan amanah Undang-Undang No.24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dimana Stelsel aktif diwajibkan kepada Pemerintah Daerah melalui petugas untuk melakukan pelayanan langsung secara jemput bola khususnya dalam kepengurusan dan penerbitan dokumen administrasi secara intens dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Sukabumi selain untuk mempermudah masyarakat untuk mengurus kartu identitas kependudukan juga dalam rangka memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
            Oleh sebab itu,   hari Selasa yang lalu bertempat di  Desa Bojong Sawah Kec Kebon Pedes ,  Disdukcapil Kabupaten Sukabumi melakukan pelayanan administrasi kependudukan kepada para pengunjung untuk pelayanan perekaman KTP-elektronik, dengan menggunakan mobil KTP El keliling. (YOPI)***

Post a Comment

0 Comments