Sukabumi
,LHI
Sesuai dengan amanah Undang-Undang No.24
Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan dimana Stelsel aktif diwajibkan kepada Pemerintah Daerah melalui
petugas untuk melakukan pelayanan langsung secara jemput bola khususnya dalam
kepengurusan dan penerbitan dokumen administrasi secara intens dilakukan oleh
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Sukabumi selain
untuk mempermudah masyarakat untuk mengurus kartu identitas kependudukan juga
dalam rangka memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Oleh sebab itu, hari
Selasa yang lalu bertempat di Desa
Bojong Sawah Kec Kebon Pedes , Disdukcapil Kabupaten Sukabumi melakukan
pelayanan administrasi kependudukan kepada para pengunjung untuk pelayanan
perekaman KTP-elektronik, dengan menggunakan mobil KTP El keliling. (YOPI)***
0 Comments