DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Satu Tersangka Pembunuh Mr X Ditangkap Polisi dan Tiga Laginya Masih Buron


Musi Rawas LHI
Akhirnya aparat kepolisian dari Kepolisian   Resort (Polres) Musi Rawas, (Sumsel)  berhasil menangkap tersangka pembunuhan terhadap Mr X yakni Dadang Ariansa (14) bin Sahidin Ali, Namun tiga orang tersangka lainnya masih buron, yang identitas sudah diketahui, yakni Peri (OTD), Hamzah als Rendi (OTD) dan Dahrol (OTD)
Sedangkan, Identitas korban( Mr X) ternyata bernama, Kelpinda (15) bin Indra warga Desa Lubuk Besar Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas, Setelah pihak keluarga mengecek korban di rumah sakit dan memastikan korban adalah anggota keluarga mereka.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro membenarkan adanya kasus pembunuhan dan satu orang tersangka sudah ditangkap, Rabu, ( 19/6) sekitar pukul 20.00 Wib,
" Berkat kesigapan anggota dan olah TKP personil yang sigap turun kelapangan, Alhasil dapat mengungkap kasus pembunuhan ini dengan mengamankan satu orang tersangka,"ujarnya
Lebih lanjut, tersangka ini dikenakan pasal 340 kuhp sub 339 kuhp lebih sub pasal 80 ayat 3 uu no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan pihak keluarga korban sudah membuat laporan polisi SKT LP/B-63/VI/2019/Sumsel/Res Mura, tanggal 20 Juni 2019 dengan pelapor yakni Indra (39) bin Robani Dusun 04 Desa Lubuk Besar Kecamatan TPK Musi Rawas,"jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas diketahui salah satu tersangka pelaku atas nama, Dadang yang sedang berada dirumahnya kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian dilakukan interogasi lebih lanjut terhadap tersangka pelaku ini diketahui bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan sebelumnya di cucian mobil di desa muara beliti baru dan yang merencanakannya adalah tersangka rendi (buron)
Berikut kutifan release humas Polres Musi Rawas, mengenai masing masing peran tersangka pelaku, berawal Dadang mengajak korban dari Jayaloka ke TKP pembunuhan (tempat cucian) dengan iming iming uang sebesar satu juta rupiah
Kemudian, setiba di TKP oleh tersangka pelaku Rendi memukul korban sebanyak tiga kali di bagian bahu korban menggunakan kayu, Sedangkan Hamzah alias Rendi, memukul korban pertama kali menggunakan kayu bulat mengenai tengkuk korban sampai jatuh pingsan dengan posisi tengkurep,
Selanjutnya, menarik korban ke tepi sungai setelah itu, Peri mengambil pisau dan menusuk korban, memasukkan korban ke dalam karung dan menghanyutkan korban ke aliran sungai,

Lalu Dahrol, memukul korban yang sudah berada di dalam karung dengan menggunakan batu sebanyak lima kali,
" Motifnya para pelaku membunuh korban untuk memiliki sepeda motor korban dengan barang bukti 1 (satu) lembar STNK motor Honda Beat warna Hijau Lutih BG 2375 GA 2 (dua) helai baju, 2 (dua) helai celana, 1 (satu) helai jaket milik korban, 1 (satu) buah batu sungai, 1 (satu) buah jaket warna merah yang dipakai oleh Rendi, 1 (satu) helai baju kaos warna biru yang dipakai tsk dadang, dan 1 (satu) helai celana jeans warna hitam yang dipakai tersangka pelaku dadang
Sebagaimana pemberitaan LHI sebelumnya  Rabu (19/6) sekitar pukul 09.00 WIB di aliran sungai Beliti Desa Petunang Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, telah ditemukan sesosok mayat laki laki (Mr X) dengan kondisi tubuh penuh luka yang diakibatkan oleh senjata tajam setelah dibawa ke puskesmas Kelingi diketahui korban mengalami luka tusuk sebanyak 15 lubang dan luka memar di kepala. Sewaktu di bawa ke rumah sakit Sobirin Musi Rawas pelapor mengetahui dan membenarkan bahwa sesosok mayat yang ditemukan tersebut adalah anak kandung pelapor dan motor milik korban sudah tidak ada lagi. (Agoes Kurniaone/ Release)


Post a Comment

0 Comments