Musi Rawas LHI
Akhirnya
aparat kepolisian dari Kepolisian Resort (Polres) Musi Rawas, (Sumsel) berhasil menangkap tersangka pembunuhan
terhadap Mr X yakni Dadang Ariansa (14)
bin Sahidin Ali, Namun tiga orang
tersangka lainnya masih buron, yang identitas sudah diketahui, yakni Peri (OTD), Hamzah als Rendi (OTD) dan Dahrol
(OTD)
Sedangkan, Identitas korban( Mr X) ternyata
bernama, Kelpinda (15) bin Indra warga Desa Lubuk Besar Kecamatan TPK Kabupaten
Musi Rawas, Setelah pihak keluarga mengecek korban di rumah sakit dan
memastikan korban adalah anggota keluarga mereka.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro membenarkan
adanya kasus pembunuhan dan satu orang tersangka sudah ditangkap, Rabu, ( 19/6)
sekitar pukul 20.00 Wib,
"
Berkat kesigapan anggota dan olah TKP personil yang sigap turun kelapangan,
Alhasil dapat mengungkap kasus pembunuhan ini dengan mengamankan satu orang
tersangka,"ujarnya
Lebih lanjut, tersangka ini dikenakan pasal 340
kuhp sub 339 kuhp lebih sub pasal 80 ayat 3 uu no 35 tahun 2014 tentang
perlindungan anak, dan pihak keluarga korban sudah membuat laporan polisi SKT
LP/B-63/VI/2019/Sumsel/Res Mura, tanggal 20 Juni 2019 dengan pelapor yakni
Indra (39) bin Robani Dusun 04 Desa Lubuk Besar Kecamatan TPK Musi
Rawas,"jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas
diketahui salah satu tersangka pelaku atas nama, Dadang yang sedang berada
dirumahnya kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian dilakukan interogasi lebih lanjut
terhadap tersangka pelaku ini diketahui bahwa pembunuhan tersebut sudah
direncanakan sebelumnya di cucian mobil di desa muara beliti baru dan yang
merencanakannya adalah tersangka rendi (buron)
Berikut kutifan release humas Polres Musi
Rawas, mengenai masing masing peran tersangka pelaku, berawal Dadang mengajak
korban dari Jayaloka ke TKP pembunuhan (tempat cucian) dengan iming iming uang
sebesar satu juta rupiah
Kemudian, setiba di TKP oleh tersangka pelaku
Rendi memukul korban sebanyak tiga kali di bagian bahu korban menggunakan kayu,
Sedangkan Hamzah alias Rendi, memukul korban pertama kali menggunakan kayu
bulat mengenai tengkuk korban sampai jatuh pingsan dengan posisi tengkurep,
Selanjutnya, menarik korban ke tepi sungai
setelah itu, Peri mengambil pisau dan menusuk korban, memasukkan korban ke
dalam karung dan menghanyutkan korban ke aliran sungai,
Lalu
Dahrol, memukul korban yang sudah berada di dalam karung dengan menggunakan
batu sebanyak lima kali,
" Motifnya para pelaku membunuh korban
untuk memiliki sepeda motor korban dengan barang bukti 1 (satu) lembar STNK
motor Honda Beat warna Hijau Lutih BG 2375 GA 2 (dua) helai baju, 2 (dua) helai
celana, 1 (satu) helai jaket milik korban, 1 (satu) buah batu sungai, 1 (satu)
buah jaket warna merah yang dipakai oleh Rendi, 1 (satu) helai baju kaos warna
biru yang dipakai tsk dadang, dan 1 (satu) helai celana jeans warna hitam yang
dipakai tersangka pelaku dadang
Sebagaimana pemberitaan LHI sebelumnya Rabu (19/6) sekitar pukul 09.00 WIB di aliran
sungai Beliti Desa Petunang Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, telah
ditemukan sesosok mayat laki laki (Mr X) dengan kondisi tubuh penuh luka yang
diakibatkan oleh senjata tajam setelah dibawa ke puskesmas Kelingi diketahui
korban mengalami luka tusuk sebanyak 15 lubang dan luka memar di kepala.
Sewaktu di bawa ke rumah sakit Sobirin Musi Rawas pelapor mengetahui dan
membenarkan bahwa sesosok mayat yang ditemukan tersebut adalah anak kandung pelapor
dan motor milik korban sudah tidak ada lagi. (Agoes Kurniaone/ Release)
0 Comments