Pangandaran, LHI
Penemuan
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) soal kekurangan bayar
pajak hotel dan restoran selama pengamatan dalam waktu satu bulan di
Pangandaran. Bupati Pangandaran H Jeje
Wiradinata mengatakan, dari hasil pengamatan satu bulan oleh BPK RI senilai
Rp.600 juta tersebut jika diamati oleh Bupati dan Wakil Bupati setiap hari maka
bisa lebih dari angka tersebut.
Kekurangan
bayar pajak hotel dan restoran tersebut selama pengamatan satu bulan ditemukan
senilai Rp.600 juta, ungkapnya. Jeje menambahkan, walaupun pendapatan
pajak mengalami peningkatan setiap tahunnya, namun perlu penanganan khusus
dengan membentuk tim intensifikasi dan ekstensifikasi pajak."Tim
intensifikasi dan ekstensifikasi pajak telah kami bentuk sejak 3 tahun lalu
dengan jumlah 18 orang," tambahnya.
Jeje
berharap dengan adanya tim intensifikasi dan ekstensifikasi pajak bisa
memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga arah pembangunan dan
kesejahteraan masyarakat Pangandaran bisa terwujud secara cepat."Kondisi
saat ini yang terjadi, antara potensi pajak dengan realisasi pendapatan pajak
masih terjadi ketimpangan," papar Jeje.
Jeje menjelaskan, dengan potensi tersebut Pemerintah
Kabupaten Pangandaran menargetkan Rp200 miliar setiap tahun."Tugas tim intensifikasi
dan ekstensifikasi pajak diantaranya memberikan kesadaran terhadap wajib pajak
agar mau membayar pajak tepat waktu," pungkasya. (AGUS. S) ***
0 Comments