Kota
Dumai, LHI
Ketua Dewan Pimpinan Cabang-Persatuan
Wartawan Republik Indonesia (DPC-PWRI) Kota Dumai Feri Windria menghimbau
kepada seluruh pejabat agar tidak mengunakan fasilitas mobil dinas untuk mudik
Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, sehingga seluruh mobil dinas harus
dikandangkan di kantor pemerintah Kota Dumai pada hari Selasa (4/6/2019).
"Seluruh ASN
(Aparatur Sipil Negara) Pemko Dumai harus mengikuti aturan dari pemerintah
pusat yang melarang pemakaian mobil dinas untuk mudik, sehingga seluruh mobil
dinas sudah dikandangkan.
" Walaupun belum
terdengar atau diberitakan oleh media Online, Cetak, dikota dumai, Feri ikut menghimbau dan menyuarakan agar pejabat
Dumai harus ikut aturan yang ada," imbuhnya.
" Dia
mengatakan, mobil dinas tersebut sesuai dengan aturan, hanya digunakan untuk
keperluan dinas terkait dengan pekerjaan jabatan ASN yang bersangkutan untuk
berdinas sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti
keperluan mudik atau silaturrahim dengan keluarga saat lebaran.
"Namun, ada
beberapa kendaraan operasional yang tidak dikandangkan saat libur lebaran di
antaranya mobil ambulans, kendaraan operasional Dinas Perhubungan yang digunakan
untuk memantau arus mudik, kendaraan pengangkut sampah, dan mobil pemadam
kebakaran," kata dia.
Kendaraan dinas yang
tetap digunakan selama libur Lebaran yang mencakupi, yakni mobil ambulans di
rumah sakit dan puskesmas milik Dinas Kesehatan, kendaraan operasional obat,
kendaraan operasional pos kesehatan Lebaran, mobil operasional Dinas
Perhubungan, pemadam kebakaran, mobil pikap Satpol PP, mobil operasional
penanganan kebencanaan dan mobil pengangkut sampah." terangnya.
Pantauan dari
beberapa awak media, belum terlihat himbauan Pemerintah Kota Dumai untuk
melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)
menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran tahun 2019."
tutupnya. (S Nst)****
0 Comments