DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Dua Pelaku Pencurian HP Berhasil Dibekuk Jajaran Polsek Parigi


Pangandaran LHI
Dua orang pelaku spesialis pencurian handphone (HP) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Parigi berhasil dibekuk pihak kepolisian sektor (Polsek) Parigi. Kedua pelaku bukan saja spesialis hanpun namun mereka spesial masuk rumah, termasuk curat Rp.150 juta di rumah H.Kimaya pelakunya  Nar  bin Ukis dan  Nen .
            Saat di hubungi lewat telepon Kanit Reskrim Polsek Parigi AIPTU Ajat Sudrajat memaparkan,hasil introgasi, pelaku telah melakukan kejahatan di beberapa lokasi, seperti di Banjarsari Padaherang Kalipucang Pangandaran dan Parigi, sementara pengakuan ada 15 TKP.
            Pelaku bernama Nar warga Dsn Sukasari, RT 01/04 Ds Bojong, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran dan Neno warga Ciganjeng,  pelaku beraksi melakukan pencurian dengan cara mencongkel dan merusak jendela rumah para korban dengan menggunakan satu bilah golok berukuran kecil kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang -barang berharga yg berada di dalam rumah tersebut.
            AIPTU Ajat menambahkan, Jalannya penangkapan Pelaku, Jajaran Reskrim Polsek Parigi melakukan penangkapan pada hari Sabtu tgl 15 juni 2019, Jam  06.00 Wib, sewaktu sedang tidur di Dsn Bontos, Ds Cintaratu, kec. Parigi, kab. Pangandaran, giat penangkapan tanpa ada perlawanan dari pelaku, waktu penangkapan pelaku telah melakukan pencurian barang 1(satu) unit handphone merek samsung type A50. di rumah yg berada di dsn kemplung Ds.karangbenda kec. Parigi kab. Pangandaran.
Selanjutnya anggota Reskrim polsek parigi berkordinasi dengan Buser Res Ciamis, untuk melakukan pengembangan melakukan pengejaran terhadap Pelaku yang lainnya dan mencari barang bukti.
Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok, 1 (satu) unit handphone merek samsung A50 warna hitam, satu unit handphone merek Vivo warna Putih dan satu unit handphone merk nokia warna merah.
            Akibat perbuatannya, Nar  dan Nen  yang merupakan tersangka, dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun, ungkap Ajat. (AGUS.S)***

Post a Comment

0 Comments