DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Polres Kota Banjar Gagalkan Peredaran Ganja Jaringan Jawa Tengah

Banjar,NUANSA POST
Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Kota Banjar, Polda Jabar berhasil menggagalkan peredaran ganja jaringan Jawa Tengah. Barang haram tersebut dibungkus dengan kertas putih dalam sebuah amplop putih.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banjar,AKBP Yulian Perdana, S.I.K., mengatakan, pengungkapan ini adalah hasil kerja keras SatRes Narkoba Polres Banjar dengan warga masyarakat Kota Banjar. "Setelah mendapat informasi kami segera menindaklanjuti," kata Yulian dalam konferensi pers di aula vicon Mapolres Kota Banjar, Jalan Siliwangi Nomor 145, Karangpanimbal, Purwaharja, Kota Banjar, Selasa (7 Mei 2019).
Sat Res Narkoba Polres Banjar menangkap dua orang tersangka yakni, Yana Nuryana Priatna (21) dan Kartono alias Uto (34). Barang bukti yang disita berupa satu buah amplop berwarna putih yang berisikan dua buah paket kecil dibungkus kertas putih berisikan daun ganja dan satu buah handphone serta satu buah celana levis pendek berwarna biru.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar, Ajun Komisaris Polisi Usep Sopiyan, SH., mengungkapkan kronologi penangkapan bermula setelah mendapatkan informasi dari warga mayarakat pada hari Jumat, 19 April 2019 lalu sekira pukul 17.00 WIB bahwa didekat pom mini depan Sport Center Langensari Kota Banjar ada seorang pria mencurigakan sedang bertransaksi narkotika. Kemudian dilakukan pengecekan akan informasi tersebut.
"Ditemukan seorang laki-laki yang sedang berada disebelah pom mini dan mengaku bernama Yana. Setelah diamankan dan digeledah didalam saku celana sebelah kiri ditemukan satu buah amplop putih yang berisikan dua paket kecil daun ganja," kata Usep.
Lebih lanjut, Usep mengatakan, hasil interograsi menerangkan bahwa Yana (21) diperintahkan membeli narkoba golongan I jenis daun ganja oleh temannya yang bernama Kartono alias Uto (34) dan diberi uang tunai Rp. 200.000,- untuk membeli barang tersebut.
"Mendapatkan informasi tersebut kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, tim Reserse Narkoba Polres Banjar menangkap Kartono yang sedang berada dirumahnya diwilayah Dusun Kaduomas Rt. 02 Rw. 07, Kel/des Ciwalen Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah," ungkapnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 dan/ayat 1 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (EKY)***


Post a Comment

0 Comments