Banjar,NUANSA
POST
Satuan Reserse Narkotika Kepolisian
Resor Kota Banjar, Polda Jabar berhasil menggagalkan peredaran ganja jaringan
Jawa Tengah. Barang haram tersebut dibungkus dengan kertas putih dalam sebuah
amplop putih.
Kepala Kepolisian
Resor Kota Banjar,AKBP Yulian Perdana,
S.I.K., mengatakan, pengungkapan ini adalah hasil kerja keras SatRes
Narkoba Polres Banjar dengan warga masyarakat Kota Banjar. "Setelah
mendapat informasi kami segera menindaklanjuti," kata Yulian dalam
konferensi pers di aula vicon Mapolres Kota Banjar, Jalan Siliwangi Nomor 145,
Karangpanimbal, Purwaharja, Kota Banjar, Selasa (7 Mei 2019).
Sat Res Narkoba
Polres Banjar menangkap dua orang tersangka yakni, Yana Nuryana Priatna (21)
dan Kartono alias Uto (34). Barang bukti yang disita berupa satu buah amplop
berwarna putih yang berisikan dua buah paket kecil dibungkus kertas putih
berisikan daun ganja dan satu buah handphone serta satu buah celana levis
pendek berwarna biru.
Kepala Satuan Reserse
Narkoba Polres Banjar, Ajun Komisaris Polisi Usep Sopiyan, SH., mengungkapkan
kronologi penangkapan bermula setelah mendapatkan informasi dari warga
mayarakat pada hari Jumat, 19 April 2019 lalu sekira pukul 17.00 WIB bahwa
didekat pom mini depan Sport Center Langensari Kota Banjar ada seorang pria
mencurigakan sedang bertransaksi narkotika. Kemudian dilakukan pengecekan akan
informasi tersebut.
"Ditemukan
seorang laki-laki yang sedang berada disebelah pom mini dan mengaku bernama Yana.
Setelah diamankan dan digeledah didalam saku celana sebelah kiri ditemukan satu
buah amplop putih yang berisikan dua paket kecil daun ganja," kata Usep.
Lebih lanjut, Usep
mengatakan, hasil interograsi menerangkan bahwa Yana (21) diperintahkan membeli
narkoba golongan I jenis daun ganja oleh temannya yang bernama Kartono alias
Uto (34) dan diberi uang tunai Rp. 200.000,- untuk membeli barang tersebut.
"Mendapatkan
informasi tersebut kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, tim Reserse Narkoba Polres
Banjar menangkap Kartono yang sedang berada dirumahnya diwilayah Dusun Kaduomas
Rt. 02 Rw. 07, Kel/des Ciwalen Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, Jawa
Tengah," ungkapnya.
Selanjutnya tersangka
dan barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau
Pasal 111 ayat 1 dan/ayat 1 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (EKY)***
0 Comments