DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Ombudsman Lampung memberikan pengarahan dan pendampingan tentang Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik Pemkab Lampura



       LAMPUNG UTARA, LHI– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinisi Lampung (Ombudsman Lampung) memberikan pengarahan dan pendampingan tentang Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) di Aula Pemkab Lampung Utara, Senin, 29 April 2019.
       Kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 30 perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampura.
      Kegiatan ini digagas oleh Bidang Organisasi Pemkab Lampura dalam rangka menghadapi Penilaian Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang akan dilaksanakan pada Tahun ini oleh Ombudsman.
       Wakil Bupati (Wabup) Lampura, Budi Utomo dalam sambutannya mengingatkan seluruh Kepala OPD untuk memberikan atensi terhadap penyelenggaraan standar pelayanan publik
       "Apa yang dibutuhkan oleh OPD, akan kami siapkan. Kami akan buat kepanitiaan khusus untuk hal ini," ucapnya.
       "Manakala tidak dipenuhi setelah Ombudsman sudah memberikan pengarahan seperti ini, maka saya juga tidak yakin saudara-saudara akan mantap di tempat saudara saat ini," tegasnya kepada para pimpinan OPD yang hadir.
         Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Lampung, Atika Mutiara menyampaikan bahwa penyelenggaraan standar pelayanan publik adalah hal paling mendasar dalam memberikan pelayanan publik.
        "Kami tantang Pemkab Lampura untuk patuh terhadap penyelenggaraan standar pelayanan publik. Sanggup?," tantang Atika di sela pertemuan yang disambut jawaban "Sanggup" oleh Pj Sekda Lampura dan seluruh Kepala OPD  yang hadir.
        "Kewajiban ini melekat terhadap seluruh OPD dalam memberikan pelayanan administrasi publik, barang publik dan jasa publik," lanjutnya.
Setelah memberikan pengarahan, Ombudsman mengunjungi  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampura.
        Ombudsman melakukan pra penilaian dan review atas hasil pra penilaian yang disaksikan seluruh Kepala OPD.
         Selain itu juga dilakukan sinkronisasi produk pelayanan antar instansi pasca berlakunya sistem Online Single Submission dalam proses pelayanan perizinan.
        "Hal yang harus segera dilakukan Pemkab Lampura setelah ini adalah identifikasi produk pelayanan per OPD yang terbaru pasca berlakunya OSS, sebelum dilakukannya penyelenggaraan standar pelayanan publik untuk setiap produk yang menjadi kewenangan dari masing-masing OPD," tutupnya.

 (NP) ****

Post a Comment

0 Comments