DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Lima Orang Sindikat Jaringan Narkotika Internasional Divonis Hakim PN Dumai


Kota Dumai, LHI
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai Aziz Muslim, SH yang didampingi dua hakim anggota Adiswarna Chainur Putra, SH CN MH dan Liena, SH M Hum pada hari Selasa (23/4/19) sore akhirnya membacakan putusan kepada 5 (lima) orang terdakwa sindikat narkotika internasional atas kepemilikan serta penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 30.000 butir dengan berat 4.728 gram.
Dari kelima terdakwa, hanya Kaharudin alias Asong yang di vonis penjara selama seumur hidup oleh majelis hakim.
Sementara Ahmad Affandi alias Afan alias Atan yang sebelumnya dituntut oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) seumur hidup dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Selain itu, dua terdakwa Zulkairi alias Jul dan Tengku Darbi alias Bujang yang dituntut jaksa 18 tahun penjara di vonis oleh hakim 20 tahun penjara dan terdakwa Gita Hermawan alias Gito alias Uban di vonis 20 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa pada tanggal 26 Februari 2019 lalu.
Putusan yang dibacakan secara bergantian kepada masing-masing terdakwa oleh majelis hakim disebutkan bahwa kelima terdakwa ditangkap di rumah Asong oleh pihak BNNP (Badan Narkotika Nasional Propinsi) Riau dengan melakukan serangkaian pengintaian.
Hengky Fransiscus Munte SH sebagai penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Dumai yang menghadirkan kelima terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Penasehat Hukum kelima terdakwa Destiur Ida, SH ketika ditemui usai sidang mengatakan dari kelima terdakwa hanya dua terdakwa Gita Hermawan alias Gito alias Uban dan Ahmad Affandi alias Afan alias Atan yang menerima putusan majelis hakim. Sementara ketiga terdakwa lainnya akan mengajukan upaya banding. (S Nst)

Post a Comment

0 Comments