Kota
Dumai, LHI
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri
Kelas IA Dumai Aziz Muslim, SH yang didampingi dua hakim anggota Adiswarna
Chainur Putra, SH CN MH dan Liena, SH M Hum pada hari Selasa (23/4/19) sore
akhirnya membacakan putusan kepada 5 (lima) orang terdakwa sindikat narkotika
internasional atas kepemilikan serta penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi
sebanyak 30.000 butir dengan berat 4.728 gram.
Dari kelima terdakwa,
hanya Kaharudin alias Asong yang di vonis penjara selama seumur hidup oleh
majelis hakim.
Sementara Ahmad
Affandi alias Afan alias Atan yang sebelumnya dituntut oleh JPU (Jaksa Penuntut
Umum) seumur hidup dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Selain itu, dua
terdakwa Zulkairi alias Jul dan Tengku Darbi alias Bujang yang dituntut jaksa
18 tahun penjara di vonis oleh hakim 20 tahun penjara dan terdakwa Gita
Hermawan alias Gito alias Uban di vonis 20 tahun penjara sesuai dengan tuntutan
jaksa pada tanggal 26 Februari 2019 lalu.
Putusan yang
dibacakan secara bergantian kepada masing-masing terdakwa oleh majelis hakim
disebutkan bahwa kelima terdakwa ditangkap di rumah Asong oleh pihak BNNP
(Badan Narkotika Nasional Propinsi) Riau dengan melakukan serangkaian
pengintaian.
Hengky Fransiscus
Munte SH sebagai penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Dumai yang menghadirkan
kelima terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Penasehat Hukum
kelima terdakwa Destiur Ida, SH ketika ditemui usai sidang mengatakan dari
kelima terdakwa hanya dua terdakwa Gita Hermawan alias Gito alias Uban dan Ahmad
Affandi alias Afan alias Atan yang menerima putusan majelis hakim. Sementara
ketiga terdakwa lainnya akan mengajukan upaya banding. (S Nst)
0 Comments