Rokan Hilir,LHI
Pengadilan Negeri (PN) Rokan
Hilir (Rohil), Selasa (23/1/19), kembali menggelar sidang terdakwa RMH terkait
pembacaan Pledoi (Nota Pembelaan) oleh Penasehat Hukum (PH). Kali ini Tiga (3)
penasehat hukum (PH) turut membacakan Pledoi dihadapan Majelis Hakim, Panitera
dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk
diketahui, RMH, menurut saksi BI, dikenal sebagai sosok aktivis lingkungan yang
kerap mengungkap meraknya ilegal logging yang digunakan sebagai bahan baku
pembuatan Kapal (Dok/galangan), di Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil. Dan kini RMH
duduk dikursi pesakitan PN Rohil.
Diduga RMH
sengaja dijebak dalam kasus Narkotika jenis sabu-sabu, guna mematahkan langkah
aktivis lingkungan itu. Bukan tanpa alasan dan landasan hukum yang tidak jelas,
yang namanya persidangan PASTI MENGUPAS atau GELAR PERKARA guna pembuktian
terdakwa bersalah atau tidaknya dipersidangan. "Kan sudah jelas diatur di
KUHAP, jika Hakim memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi, maka
Jaksa harus menghadirkan. Bukan sebaliknya," ujar Andi Nugraha SH,
saat dikonfirmasi awak media usai persidangan, Selasa (22/1/19).
Dilanjut
Andi, pada saat pembacaan Pledoi waktu itu oleh 3 orang PH, terlihat Majelis
Hakim dan anggota, Panitera serta JPU hanya bisa mendengar dan melihat PH
membaca. Karena, pledoi dan hasil tuntutan dari JPU sangat berbeda dan menurut
dari isi pledoi masih banyak unsur-unsur yang tidak terpenuhi hukumnya dalam
gelar perkara yang menimpah RMH."Akhirnya JPU melakukan Reflik," kata
Andi, menambahkan.
"Bagaimana
mungkin seseorang yang dijebak (dizolimi), bisa berbuat baik seperti uraian
Pasal 112 ayat 1, dalam artian bisa melaporkan yang dia ketahui
sesuai pasal 131 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara Terdakwa
murni dijebak lewat keterangan saksi-saksi yaitu RM, E, dan M.
Seperti
disebut saksi RM, saksi yang dihadirkan JPU mengatakan, dia dijemput oleh AN,
untuk menjumpai DY dan HM. Dan RM diberi uang Rp 500 Ribu untuk melakukan
penjebakan terhadap RMH dengan cara untuk membeli sabu lalu meletakkan ditas
atau saku celana. Tapi tidak dilakukan dikarenakan saksi RM mengetahui ini
perbuatan jahat. Dan saksi juga mendengar langsung dari istri UA yaitu MA.
"Ini
murni di jebak oleh DT (DPO), Yang memasukkan sabu ke rokok sempurna dan
memasukkan sabu ke stang sepeda motor RX king. PH sudah menunjukkan bukti T-36
sesuai dengan perkataan Maryati Anggraini berupa Screenshot komentar MA di akun
Facebooknya dan dibenarkan oleh saksi RM saat dipersidangan," imbuh Ketua
Tim Kuasa hukum Terdakwa Andi Nugraha SH.
Selanjutnya
saksi E saksi yang dihadirkan oleh JPU, mengatakan Polisi dan UA bersekongkol
menjebak RMH dan direkaman yang diperdengarkan dipersidangan saksi E mengatakan
'MT udah pindah ku buek (MT udah pindah saya buat). Dan dibenarkan oleh saksi
bahwa benar itu suaranya dan sudah kita jadikan bukti T-37 (Saksi E,red).
Saksi MY
(saksi adecarge/meringankan) yang dihadirkan PH terdakwa mengatakan bahwa
sewaktu saksi menelpon TA (anggota polisi). TA mengatakan itu sepeda motor RX
King miliknya, dan TA (anggota polisi) menambahkan, RMH dijebak oleh DT yg
sekarang DPO dan diupah Rp 10 Juta."Tapi TA tidak tahu siapa secara persis
siapa yang menyuruh DT," jelasnya. Dan didengarkan oleh kedua orang tua
terdakwa, dan saksi MY juga mengatakan hasil tes urinenya negatif berdasarkan
keterangan dari Kapolsek Sinaboi yaitu AKP Ruslan di kantor Polsek Sinaboi.
"Perkara
ini menyangkut hajat hidup seseorang, jika Jaksa tidak profesional, maka dari
mana jalan bahwasanya perkara ini bisa terang benderang. Saksi-saksi yang
diperintah Hakim masih banyak yang belum dihadirkan Jaksa. Jadi, kitab
undang-undang apa yang dipakai dalam tuntutan itu?," heran Andi, sembari
bertanya, dan tersenyum miris.(SB)***


0 Comments