Kota Tasik,LHI
Dalam
upaya memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja (rekan rekan
wartawan TABLOID LINTAS PENA, NUANSA POST dan LINTAS HUKUM INDONESIA), maka
perusahaan penerbitan khusus pers dibawah management PT.LINTAS PENA MEDIA Group
menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Priangan Timur. Hal itu
tercermin pada acara Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bertempat di kantor PT LINTAS
PENA MEDIA pada hari Rabu (30/1/2019) yang diikuti sekitar 25 orang rekan
wartawan.
“Dengan masuknya staf managemen dan
rekan rekan wartawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka diharapkan ada
nilai plus bagi rekan rekan wartawan selama bekerja di PT LINTAS PENA MEDIA,
terutama kaitannya dengan jaminan dan perlindungan sosial. Sebagai orang
lapangan, rekan rekan wartawan tentunya dihadapkan dengan berbagai risiko,
khususnya kecelakaan dan kami harus memberikan jaminan dari berbagai
kemungkinan tersebut selama bekerja atau menjalankan tugas jurnalistiknya,”
jelas Redi Mulyadi, Direktur Utama
PT LINTAS PENA MEDIA.
Redi Mulyadi mengajukan program BPJS
Ketenagakerjaan kaitannya dengan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). “Ketiga program yang kita ambil ini
dinilai sangat penting, karena rekan rekan wartawan setiap saat selalu berada
di lapangan, sehingga benar benar membutuhkan jaminan dan perlinndungan.
Perusahaan kami sangat peduli, “ jelasnya.
Sementara itu, Raymond dari BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Priangan Timur menjelaskan tujuan utama dari BPJS
Ketenakerjaan tentunya adalah memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi
pekerja di seluruh Indonesia, termasuk rekan rekan wartawan. Melalui berbagai
programnya, BPJS Ketenagakerjaan berusaha memberi kepastian perlindungan
dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Dengan adanya jaminan dan perlindungan sosial,
tentunya para pekerja juga akan lebih merasa ‘aman’ dan tidak perlu khawatir
jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Resiko yang mungkin terjadi saat
bekerja seperti sakit, pemutusan hubungan kerja, kecelakaan kerja, pensiun,
hingga kematian bisa menjadi lebih ringan jika kita mendaftarkan diri sebagai
peserta BPJS Ketenagakerjaan.”paparnya. (LUKMAN
NUGRAHA)***
0 Comments