Kab.Ciamis LHI
Seiring
berjalannya waktu dan semakin membaiknya tata kelola dan administrasi
pemerintahan desa pada khususnya, telah banyak melahirkan kebijakan-kebijakan
sesuai harapan masyarakat, menandakan suksesnya demokrasi, berdaulat dan
berkeadilan. Hanpir pada setiap
pengisian kekosongan jabatan yang ada di desa selalu dilaksanakan secara
pemilihan ,demokrasi, transfaran dan tidak ada keberpihakan. Begitupun dalam
proses penjaringan dan pemilihan Amil Desa di desa Panaragan Kecamatan Cikoneng
dilaksanakan secara demokrasi dan transparan.
Saat dikompirmasi LHI, Amir Sugistiana selaku
panitia pelaksana menuturkan, alhmdllah
pada pelaksanakan pemilihan Amil Desa kali ini berjalan dengan baik,aman, damai
dan sesuai harapan. Hal tersebut tidak lepas dari dukungan, harapan dan
antusias warga masyarakat, dalam hal ini pun para calon Amil Desa merupakan
perwakilan dari 7 dusun yang ada di Desa Panaragan,tentunya mereka semua adalah
Tokoh Agama dan Pemuka Agama di masing-masing dusun tersebut.
Mekanisme dan proses penjaringan Amil Desa
tersebut,dilakukan secara berkala mesjid ke mesjid,majlis taklim dan bewara
melalui papan impormasi di tempat-tempat keramaian. Dan alhamdllh pada akhirnya dari kesekian bakal
calon amil desa, empat orang masuk pinalis calon amil desa. Diantaranya Anas
Nasrullah,Uus Sukmara, Edi dan Muhammad
Ridwan. Semuanya mengikuti uji kompetisi berupa ujian lisan dan tulisan. Alhasil
Muhammad Ridwan sebagai peserta terbaik dan layak menjabat Amil Desa Panaragan.
Kemudian langsung dikukuhkan serta dinobatkan Kepala Desa Panaragan M.Dedi Kurniadi, sekaligus pemberian SK
dan disaksikan langsung BPD,LPM,MUI Desa,BABINSA, BABINMAS dan tokoh masyarakat.
Dalam amanatnya M.Dedi Kurniadi mengucapkan
terima kasih kepada panitia pelaksana dan mengingatkan bagi mereka yang belum
lolos dan terpilih jangan patah semangat dan harus tetap berkarya membina ummat
dan mengembangkan syiar agama Islam. Dan bagi yang terpilih Muhammad Ridwan
harus tetap istiqomah,jujur,amanah dan mengedepankan kepentingan umum diatas
kepentingan pribadi, tugas dan kewajiban Amil Desa bukan hanya mencatat
pernikahan saja, akan tetapi banyak tugas-tugas selain itu yang menyangkut sosial,agama
dan pemberdayaan ummat. “Pemilihan dan pengukuhan Amil Desa tersebut,
bukan berarti di desanya tidak ada amil, akan tetapi faktor usia dan peraturan
yang berlaku dan hal tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2018
dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. “pungkasnya. D2


0 Comments