PAN Jabar

PAN Jabar
Marhaban Ya Ramadhan

Kepala Desa Panaragan Lantik dan Kukuhkan Muhammad Ridwan Sebagai Amil Desa Terpilih


Kab.Ciamis LHI 
Seiring berjalannya waktu dan semakin membaiknya tata kelola dan administrasi pemerintahan desa pada khususnya, telah banyak melahirkan kebijakan-kebijakan sesuai harapan masyarakat, menandakan suksesnya demokrasi, berdaulat dan berkeadilan. Hanpir pada setiap  pengisian kekosongan jabatan yang ada di desa selalu dilaksanakan secara pemilihan ,demokrasi, transfaran dan tidak ada keberpihakan. Begitupun dalam proses penjaringan dan pemilihan Amil Desa di desa Panaragan Kecamatan Cikoneng dilaksanakan secara demokrasi dan transparan.
Saat dikompirmasi LHI, Amir Sugistiana selaku panitia pelaksana  menuturkan, alhmdllah pada pelaksanakan pemilihan Amil Desa kali ini berjalan dengan baik,aman, damai dan sesuai harapan. Hal tersebut tidak lepas dari dukungan, harapan dan antusias warga masyarakat, dalam hal ini pun para calon Amil Desa merupakan perwakilan dari 7 dusun yang ada di Desa Panaragan,tentunya mereka semua adalah Tokoh Agama dan Pemuka Agama di masing-masing dusun tersebut.
Mekanisme dan proses penjaringan Amil Desa tersebut,dilakukan secara berkala mesjid ke mesjid,majlis taklim dan bewara melalui papan impormasi di tempat-tempat keramaian. Dan  alhamdllh pada akhirnya dari kesekian bakal calon amil desa, empat orang masuk pinalis calon amil desa. Diantaranya  Anas Nasrullah,Uus Sukmara, Edi dan Muhammad Ridwan. Semuanya mengikuti uji kompetisi berupa ujian lisan dan tulisan. Alhasil Muhammad Ridwan sebagai peserta terbaik dan layak menjabat Amil Desa Panaragan. Kemudian langsung dikukuhkan serta dinobatkan Kepala Desa Panaragan M.Dedi Kurniadi, sekaligus pemberian SK dan disaksikan langsung BPD,LPM,MUI Desa,BABINSA, BABINMAS dan tokoh masyarakat.
Dalam amanatnya M.Dedi Kurniadi mengucapkan terima kasih kepada panitia pelaksana dan mengingatkan bagi mereka yang belum lolos dan terpilih jangan patah semangat dan harus tetap berkarya membina ummat dan mengembangkan syiar agama Islam. Dan bagi yang terpilih Muhammad Ridwan harus tetap istiqomah,jujur,amanah dan mengedepankan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, tugas dan kewajiban Amil Desa bukan hanya mencatat pernikahan saja, akan tetapi banyak tugas-tugas selain itu yang menyangkut sosial,agama dan pemberdayaan ummat.   “Pemilihan dan pengukuhan Amil Desa tersebut, bukan berarti di desanya tidak ada amil, akan tetapi faktor usia dan peraturan yang berlaku dan hal tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2018 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. “pungkasnya. D2


Post a Comment

0 Comments