Kota Dumai, LHI
Pelimpahan
berkas perkara dan barang bukti bersama dua orang tersangka oleh KPPBC TMP B
(Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B) Dumai kepada
Kejaksaan Negeri Dumai dilakukan pada hari Rabu (23/01/2019).Dua tersangka
bernama Julian Chairul bin Chairul
dan Rici Ricardo bin Alm Zulkarnain
telah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai.
Maiman Limbong SH dari Kejaksaan Negeri
Dumai mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas perkara kedua tersangka beserta
barang bukti oleh KPPBC Dumai tahap dua ini sudah lengkap.
Dikatakan
Maiman, kedua orang tersangka adalah ABK (Anak Buah Kapal) Batam Jet 2 dan
keduanya telah melanggar pasal 102 huruf (F) undang-undang nomor 10 tahun 1995
tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun
2006 dan/atau pasal 56 undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai
sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007 jo pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain
kedua tersangka, barang bukti berupa 2 (dua) buah KTP, 2 (dua) buah handphone
merek samsung, 215 (dua ratus lima belas) botol minuman mengandung etil alkohol
(MMEA) eks 11 (sebelas) karton, 5 (lima) lembar fotokopi Akta Pembukaan Cabang
dan Kuasa Persero Terbatas PT Pelayaran Batam Bahari Sejahtera, 4 (empat)
lembar fotokopi Perjanjiam Kerja Laut, 1 (satu) lembar fotokopi Surat Edaran
nomor 352/BBS-BTM/IV/2013 dan 2 (dua) lembar fotokopi Surat Kantor Pelabuhan
Batam juga sudah kita terima, kata Maiman. (S
Nst)***


0 Comments