PAN Jabar

PAN Jabar
Marhaban Ya Ramadhan

Kejari Dumai Terima Berkas Perkara Dan Barang Bukti Dua Tersangka ABK Batam Jet 2


Kota Dumai, LHI
Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti bersama dua orang tersangka oleh KPPBC TMP B (Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B) Dumai kepada Kejaksaan Negeri Dumai dilakukan pada hari Rabu (23/01/2019).Dua tersangka bernama Julian Chairul bin Chairul dan Rici Ricardo bin Alm Zulkarnain telah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai.
            Maiman Limbong SH dari Kejaksaan Negeri Dumai mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas perkara kedua tersangka beserta barang bukti oleh KPPBC Dumai tahap dua ini sudah lengkap.
            Dikatakan Maiman, kedua orang tersangka adalah ABK (Anak Buah Kapal) Batam Jet 2 dan keduanya telah melanggar pasal 102 huruf (F) undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006 dan/atau pasal 56 undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
            Selain kedua tersangka, barang bukti berupa 2 (dua) buah KTP, 2 (dua) buah handphone merek samsung, 215 (dua ratus lima belas) botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) eks 11 (sebelas) karton, 5 (lima) lembar fotokopi Akta Pembukaan Cabang dan Kuasa Persero Terbatas PT Pelayaran Batam Bahari Sejahtera, 4 (empat) lembar fotokopi Perjanjiam Kerja Laut, 1 (satu) lembar fotokopi Surat Edaran nomor 352/BBS-BTM/IV/2013 dan 2 (dua) lembar fotokopi Surat Kantor Pelabuhan Batam juga sudah kita terima, kata Maiman. (S Nst)***

Post a Comment

0 Comments