PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Dewan Kebudayaan Kota Tasikmalaya Ucapkan Selamat Atas Musda Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya

 


 

 


Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya Gelar MUSDA, Tatang Pahat Terpilih Sebagai Ketua Baru

 

TASIKMALAYA — Musyawarah Daerah (MUSDA) Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya telah sukses diselenggarakan dan menetapkan Tatang Pahat sebagai Ketua Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya periode terbaru. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi penguatan ekosistem seni di Kota Tasikmalaya.

Ketua Dewan Kebudayaan Kota Tasikmalaya, Rd. H. Dicky Z. Sastradikusumah bersama Sekretaris Jayengrana Wirasantana dan jajaran pengurus, menyampaikan ucapan selamat dan dukungan penuh atas terpilihnya Tatang Pahat. “Kami dari Dewan Kebudayaan Kota Tasikmalaya beserta seluruh jajaran pengurus mengucapkan selamat dan sukses atas terselenggaranya MUSDA ini. Semoga Dewan Kesenian semakin solid dalam memajukan karya dan ruang ekspresi para pelaku seni di daerah,” ujar Rd. H. Dicky Z. Sastradikusumah.

Kamipun, Dewan Kebudayaan Daerah Kota Tasikmalaya telah melakukan MUSDA beberapa bulan lalu. Hasil dari Musda itu, secara aklamasi 6 paguron, padepokan, komunitas dan sanggar (para pegiat budaya) telah memilih Rd. H. Dicky Z. Sastradikusumah sebagai ketua nya. Untuk kelengkapan dokumen pun dari mulai Berita acara Musda, AD ART, Program Kerja tahunan sudah kami siapkan, tinggal menunggu SK dari walikota.

Sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Dewan Kebudayaan Kota Tasikmalaya mengajak Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya untuk berkolaborasi dan ikut serta mengisi salah satu dari 10 rumpun Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), yaitu pada Rumpun/Bidang Seni.

Dasar Hukum Pemajuan Kebudayaan :

·         UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan — landasan hukum pemajuan kebudayaan di tingkat nasional (prinsip, tujuan, 10 rumpun/OPK, peran pemda dan masyarakat).

·         Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan — memperjelas mekanisme penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) dan penetapan Strategi Kebudayaan (Presiden menetapkan Strategi Kebudayaan).

·         Permendikbud No.45/2018 (dan perubahan/peraturan turunan lainnya seperti Permen 2023 yang merevisi aturan teknis) yang mengatur tata laksana pelaksanaan pemajuan kebudayaan termasuk Balai, fasilitasi OPK, dan koordinasi pelaksanaan.

·         Perda Provinsi Jawa Barat No. 11 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya Jawa Barat — dasar provinsi untuk program pelestarian dan penguatan warisan budaya. (Bisa menjadi rujukan teknis/pola kerjasama).

·         Perda Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Cagar Budaya — sangat penting karena merupakan payung hukum langsung di kota: mengatur pemajuan kebudayaan daerah, cagar budaya, tugas/kelembagaan, dan mekanisme keterlibatan masyarakat serta perangkat daerah.

Dewan Kebudayaan menegaskan bahwa Dewan Kesenian merupakan mitra strategis yang memiliki kompetensi dalam mengisi rumpun kesenian tradisional seperti :

·         Seni Pertunjukan Tradisional

·         Seni Musik Tradisional

·         Seni Tari Tradisional

·         Kesenian Rakyat

·         Ekspresi Budaya Tradisional dan lain-lainnya.

“Penguatan Rumpun Kesenian Tradisional adalah kunci dalam menjaga identitas budaya daerah. Kami mengajak Dewan Kesenian untuk bersama-sama membangun program, menguatkan pendataan, dan melahirkan inovasi seni tradisi Tasikmalaya,” tambah Jayengrana Wirasantana.

Dengan terpilihnya kepengurusan baru Dewan Kesenian, Dewan Kebudayaan Kota Tasikmalaya berharap tercipta sinergi berkelanjutan dalam bentuk :

·         a.Kolaborasi agenda seni dan budaya tingkat kota

·         b. Pendataan pelaku dan ekspresi seni tradisional

·         c. Pelaksanaan program sesuai amanat OPK dan strategi kebudayaan nasional

·         d. Pengembangan ruang apresiasi untuk generasi muda seniman Tasikmalaya

·         e. Penguatan regulasi dan kelembagaan melalui Perda Kebudayaan Kota Tasikmalaya

Dewan Kebudayaan Kota Tasikmalaya menyampaikan komitmennya untuk membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi Dewan Kesenian dalam pengembangan salah satu rumpun kebudayaan, khususnya bidang kesenian tradisional.

“Semoga kerja sama ini menjadi langkah besar dalam memajukan kebudayaan daerah sesuai amanat UU, Keppres, dan Peraturan Daerah. Tasikmalaya harus menjadi kota yang kuat secara budaya, berjati diri, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” tutup Rd. H. Dicky Z. Sastradikusumah.(REDI MULYADI)*****

 

Post a Comment

0 Comments