Ciamis, LH
Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 menggelar kunjungan kerja ke Kecamatan Lakok. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dilaksanakan di aula Korwil Kecamatan Lakbok Ciamis. Senin(13/01/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan sekolah dari empat kecamatan, termasuk para Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Sekolah Dasar (SD), pengawas sekolah, serta kepala sekolah. Dalam pertemuan itu, Komisi D DPRD menyampaikan dua poin utama terkait implementasi aturan baru dan perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugasnya.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis Wagino menjelaskan, bahwa Perda ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan pendidikan, sekaligus menekankan pentingnya perlindungan bagi guru sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2008. "Guru tidak bisa dibidana karena memberikan sanksi kepada siswa selama dilakukan sesuai dengan kode etik dan tata tertib. Perlindungan ini penting agar proses belajar-mengajar berjalan dengan baik," jelasnya.
Selain sosialisasi, kegiatan ini juga menjadi forum dialog untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan dari pihak sekolah. Salah satu isu yang diangkat adalah keterlambatan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menanggapi hal tersebut, Komisi D menyatakan telah berupaya maksimal menyesuaikan kebutuhan pendidikan dengan kondisi keuangan daerah.
"Iya, kami harus aspiratif. Sekecil apa pun persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah, seperti keterlambatan BOS, menjadi perhatian kami. Kami berharap ke depan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," ungkap Ketua Komisi D.
Para peserta acara menyampaikan apresiasi atas perhatian Komisi D terhadap pendidikan di daerah. Mereka berharap kunjungan seperti ini dapat terus dilakukan sebagai upaya memperkuat sinergi antara legislatif dan masyarakat pendidikan.
Harapannya, melalui sosialisasi ini, semangat dan motivasi para tenaga pendidik tetap terjaga, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan. Komisi D menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebutuhan pendidikan demi meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Ciamis.(ADE ARIS)****
0 Comments