DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Sudah Meninggal 2009, Kok Bisa Mengajukan Sertifikat Tahun 2014. Diduga ada Mafia Tanah


Lampung Tengah LHI.

Diduga ada mafia saat jual beli tanah di RT.003/RW: 004, lingkungan 5, Kelurahan Gunsugih Raya, seluas 3.356 M2.Perkaranya kini sudah dilaporkan ke Polres Lampung Tengah dan masih dalam penyelidikan.

Kuasa hukum korban, H. Hidayanto dari Lembaga Bantuan Hukum Adil Nusantara, Lampung Tengah di kantornya, Selasa 04 Oktober 2022,  mengatakan kliennya bernama Hikmat Suryana, warga Pemanggungan Kelurahan Gunung Sugihraya, yang tinggal di belakang kantor BPN/ATR Lampung Tengah, berbatasan tembok,  BPN.

Saat itu tahun 2013, Hikmat membeli Tanah kepada Lorentius Supardi, alias loren, dengan bukti AJB dan pembayaran kwitansi bermaterai, dengan luas  5.586 M3, dengan dasar sertifikat induk.

Perolehan tanah  Loren dari Marman ditahun 2009. Sedangkan Marman memperoleh tanah tersebut dari Asmeri.

Dari total tanah seluas 5.586, oleh Asmeri sudah diwakafkan seluas  250 M2, dengan nomor SHM 00.700. Sehingga tersisa luas 3.086 M2.

Persoalamnya, menurut Hidayanto, timbul   sertifikat baru nomor:  2.404 tanpa mengacu pada sertifikat induknya. Sehingga SHM itu patut diduga ketidak beres.

Dari sertifikat tanah yang diduga tidak beres itu, muncul lagi  sertifikat wakaf.

Anehnya menurut Hidayanto, Asmeri yang meninggal Dunia pada tahun 2009, tetapi masih bisa mengajukan pembuatan  sertifikat di tahun 2014. " ini kan aneh. Mana mungkin orang mati bisa mengajukan permohonan pembuatan sertifikat" ujar Hidayanto.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Tengah, dengan  surat No.HP.03.05/495/18.02/VIII/2022, tanggal 25 Agustus 2022, surat ditanda tangani kepala BPN Albert Muntarie.

Dalam surat tersebut BPN membenarkan bahwa SHM No.00700, dan SHM No. 02404 atas nama pemilik hak, Asmeri dan tanah wakaf yang dipersoalkan,  terdaftar di BPN Lampung Tengah.

Persoalan lain, ketika Hikmat Suryana akan memecah sertifikat induk,  oleh pihak pamong setempat dan yang mengaku sebagai ahli waris mempersulit,  alasannya karena alasan mereka msih mempunyai hak atas tanah tersebut.

Hidayanto berharap Polres Lampung Tengah dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan adanya mafia tanah yang sudah dilaporkan dengan laporan polisi No: L/B/391/III/2022/SPKT/ Polres Lamteng/ Polda Lampung, tanggal 22 Maret 2022.(Dd)

 

Post a Comment

0 Comments