DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPD LSM TOPAN RI Kembali Minta APH Dan Instansi Terkait Hentikan Kegiatan Penambangan Galian C


 


Rokan Hilir - LHI

DPD TOPAN RI kabupaten Rohil tidak akan tutup mata kepada pengusaha yang coba-coba merusak lingkungan seperti halnya penambangan tanah galian C yang di indikasikan tidak mengantongi perizinan   hal ini terkuak karena kian   marak nya penambangan Galian C di Kabupaten Rokan Hilir seperti halnya fakta dilapangan yang ditemukannya  belum lama ini.

Menurut ketua DPD LSM TOPAN RI Kabupaten Rokan Hilir Yusaf Hari Purnomo fakta dilapangan yang kami temukan itu pada hari Rabu Tanggal 3 Agustus seusai melakukan investigasi dilokasi kegiatan penambangan Galian C yang berlokasi di Bentayan kecamatan Batu Hampar percis berbatasan dengan Desa Lenggadai Hjlir kecamatan Rimba Melintang dapat kami temukan kegiatan penambangan tanah timbun yang  galiannya sangat dalam dan sangat mepet dengan tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET),diperkirakan hanya tersisa + 2,5 meter,Jadi sangat menghawatirkan kemungkinan akan terjadinya rubuh jika tanah sekitarnya itu mengalami pengikisan oleh air hujan.

Oleh karenanya Ketua DPD LSM TOPAN RI Kabupaten Rokan Hilir juga meminta secara tegas kepada APH dan instansi terkait untuk menghentikan kegiatan penambangan itu sebagai langkah antisipasi terjadinya rubuh pada tiang tower sekitarnya itu bahkan jika membandel lakukan penangkapan sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku terhadap pelaku penambangan liar yang tidak memiliki izin tersebut.

Kami tidak akan berhenti sampai disini saja kalau misalnya belum ada realisasi tindakan tegas APH dan intansi pemerintah terkait terhadap hal tersebut bahkan kami bertekad akan mengekspos beritanya secara terus menerus sesuai fakta yang kami temui."Tegasnya."(SB)*

 

Post a Comment

0 Comments