DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Diduga Tidak Ada Transparansi Dalam Pengelolaan Anggaran, Proyek TPS3R Desa Sukahurip Jadi Sorotan


Pangandaran LHI

Sampah' menjadi masalah dimana mana, semakin padat penduduk wilayah maka semakin banyak sampah dihasilkan, pengolahan secara manual dengan membuang sampah ke tempat pembuangan akhir menjadi tidak efektif lagi, oleh karena itu pemerintah mengeluarkan progaram penanggulangan sampah dengan medebTPS3R.

Namun sangat disayanginya, pembangunan TPS3R di desa Sukahurip, Kecamatan, Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, yang menggunakan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai Dokumen Pelaksanaan Penggunaan Anggaran (DPPA) Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2021, dengan total anggaran sebesar Rp 600.000.000, malah menjadi sorotan masyarakat, pasalnya ada dugaan ketidak puasan soal transfaransi pengelolaan keuangannya.

Dari Informasi yang berhasil dihimpun, beberapa orang yang tergabung dalam Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) mengeluh, karena selama pengerjaan pembangunan TPS3R di Desa Sukahurip KSM tidak memegang RAB dan RPD, sedangkan RAB dan RPD itu merupakan pedoman yang tidak dipisahkan.

Hal tersebut di benarkan oleh salah satu anggota KSM yang tidak bersedia di sebutkan, dia membenarkan dirinya yang mempunyai posisi penting didalam KSM belum pernah melihat atau memegan RAB dan RPD, sedangkan keduanya itu merupakan panduan dalam pembangunan TPS 3R di Desa Sukahurip. Rabu (5/1/2022).

Saya menduga RAB dan RPD hanya di pegang oleh pendamping dan tidak di berikan kepada KSM yang mempunyai peran penting dalam pembangunan TPS3R di Desa Kami, jelasnya.

Masih kata dia, sedangkan RAB merupakan global dari total anggaran keseluruhan, sedangkan RPD merupakan rencan pengelolaan dana yang disalurkan secara tahapan, kan pencariannya di termen atau bertahap, jelasnya.

Logikanya kalau kedua itu tidak di pegan KSM, maka kami mengerjakan pembangunan TPS 3R berpedoman pada apa??,apakah pekerjaannya asal asalan atau gimana, kan bingung juga, makanya keduanya itu merupakan panduan yang tidak terpisah dan seharusnya di pegang oleh KSM, tambahnya.

"Hal tersebut justru membingungkan kami dari jajaran KSM, masa yang Megan RAB dan RPD di pegang pendamping, sebaliknya malah kami selaku KSM tidak pegang RAB dan RPD, anehkan??, kata dia sambil senyum manis.

Akibat dari pada itu timbul kecurangan dari KSM, berarti KSM yang di pungsikan di bagian bagiannya tidak di pungsikan, seperti contoh bagian pengadaan barang, padahal di dalam struktur itu ada Tim pengawas beserta anggotanya, ada Tim pengadaan barang bersama anggotanya, ada juga tim perencana mempunyai anggota, jelas dia.

Yang paling krusial itu adalah tim pengadaan barang, tambah dia, sebab aturan pengadaan barang itu bertanggung jawab dalam prosedur pengadaan barangnya, seperti contoh harus melalui lelang dan lain sebagainya, kan itu tim pengadaan barang yang memutuskan dan harus menandatanganinya, seperti pengadaan mesin, motor pengangkut sampah dan lainnya.

Namun ternyata tim pengadaan barang yang tertera dalam struktur KSM tidak pernah dilibatkan, artinya ini semua diduga semua ini dikuasai oleh pendamping, tegas dia.

Namun kami juga belum tahu apakah ada kerjasama atau tidak antara Ketua KSM dengan pendamping, seharusnyakan kalau tidak ada kerjasama jangan dulu menerimanya.

Bahkan tidak seorang pun anggota KSM yang pernah melihat nota pembelanjaan selain ketua dan bendahara, bahkan sekertarispun belum pernah menara tangani apapun, kan aneh,!!. Yang jelas kami dari KSM, tidak mengetahui alur keuangan dari mulai pelaksanaan pembangunan hingga pembelanjaan peralatan pengolahan sampah.

Selain itu ada yang janggal dari harga mesin, motor pengangkut sampah yang tertulis di RAB dengan harga di pasaran, diduaga ada dugaan pihak pihak tertentu memar'ap harga.”Malahan ada salah satu Kepala Dusun yang dikasih uang sebesar 150 rupiah, namun dikembalikan, karena mungkin bingung uang apa yang mereka berikan,” pungkasnya. (AS)*

 

Post a Comment

0 Comments