DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Polsek Lubuk Baja Monitoring Harga Sembako Di Pasar Pasar Kec. Lubuk Baja


Barelang – LHI

Menjelang natal dan tahun baru 2022,  Personel Polsek Lubuk Baja melaksanakan monitoring perkembangan harga sembako dan kebutuhan bahan pokok makanan dibeberapa pasar di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja. Kamis (16/12/2021)

Paar Pasar yang di sambangi yakni Pasar Baru Jodoh Kel. Tanjung Uma Kota Batam, Pasar komplek penuin Rt 01/Rw 11Kel.Batu selicin kec lubuk baja Kota Batam, Pasar rakyat kampung agas Tanjung Uma Kota Batam, Pasar Pujabahari Kel. Lubuk Baja Kota Kec.Lubuk Baja, pasar tos 3000 kelurahan lubuk baja kota kec lubuk baja.

 Personel Polsek lubuk baja melaksankaan mobiling door to door system melaksanakan pengecekan harga sembako bahan pokok makanan menjelang perayaan Natal 2021 dan menjelang Tahun baru 2022.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, S.I.K., M.M. Kegiatan ini guna mengantisipasi kenaikan/lonjakan harga menjelang natal 2021 dan tahun baru 2022 tanpa se izin dari dinas perindustrian dan perdagangan kota batam dan dinas pasar batam. Personel polsek lubuk baja  secara mobeiling mendata dan mengecek harga sembako menjelang Natal dan Tahun Baru.

Di dalam Monitoring harga sembako menjelang natal dan akhir tahun 2021 yang di lakukan tersebut dengan mengantisipasi terjadinya lonjakan harga sembako yang di lakukan para pedagang beberapa harga sembako yang mengalami kenaikan yang cukup signifikan yaitu berupa harga minyak goreng dari harga Rp.13.000 /liter menjadi Rp. 18.000/kg, Cabe Rawit dari harga Rp.70.000/kg (naik) menjadi Rp. 100.000/kg,  Cabe Kriting: Rp.60.000/kg (naik) menjadi Rp. 70.000/kg, Telur Ayam: Rp.42.000/papan (Naik) menjadi Rp.52.000/papan.

Dengan adanya pengecekan harga komoditi bahan pangan sembako menjelang natal 2021 dan tahun baru 2022 yang dilaksanakan oleh personel polsek lubuk baja tersebut hendaknya para pedagang di pasar tersebut tetap menyesuaikan harga dengan harga pasaran atau harga yang berlaku dari Dinas Pasar Kota Batam serta untuk mencegah mencegah terjadinya penimbunan sembilan pokok makanan   yang dilakukan oleh para pedagang. Ujar Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, S.I.K., M.M.(JOHATMAN.S/HUMAS POLRES)***

 

 



Post a Comment

0 Comments