DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Tunasan Pohon Kelapa Sawit PTP Nusantara III Kebun Sei Baruhur Diduga Tidak Sesuai Intruksi Kerja


Labusel, LHI

Dengan rindangnya pohon kelapa sawit milik PTPN 3 Kebun Sei Baruhur, tepatnya di Areal Afd 2 kuat dugaan   terjadi karena kurangnya atau tidak maksimalnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh karpim atau Asisten Afd.

Hal ini terpantau di salah satu block E dan G, dari banyaknya jumlah pelepah yang ada, sehingga kuat dugaan dilakukan pembiaran dalam   pemeliharaan.Kondisi ini akan berdampak kepada peningkatan produksi, seharusnya asupan makanan yang akan di terima oleh pohon kelapa sawit dalam pembuahan akan banyak berbagi dengan jumlah pelepah itu sendiri.

Kepada pihak pimpinan Afd 2 Sei Baruhur Pirman Hadi selaku Asisten, Rabu 9/6, LHI mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp, konfirmasi sekaligus klarifikasi kepada Asisten, tentang sistem pemeliharaan serta instruksi kerja (IK)  menyampaikan pada awak media bahwa benar adanya namun hal tersebut belum selesai dikerjakan. Namun dia tidak mau menjelaskan mekanisme tunasan IK tersebut

Hal yang serupa juga di lakukan oleh Idham Matondang yang menjabat pada saat ini sebagai Asisten Personalia Kebun ( APK) di perkebunan Berplat merah tersebut,

Tim media   meminta nomor ponsel  Apk Kebun Sei Baruhur Dlab ll ( asisten personalia kebun) namun dia juga tidak mau memberikan nomor ponselnya,kemudian tim melnjutkan kordinasi ke   Kabid Umum Dlab ll,sekaligus menanyakkan seperti apa IK tunasan yang benar,lagi lagi tim tidak mendapat jawaban,hanya   kabid mengirim nomor ponsel  Apk Kebun Sei Baruhur inisial IM,kita mohon untuk berjumpa untuk membicakan hal tunasan,lagi lagi pak apk tidak mau menyampaikan hal tunasan,”Maaf pak itu bukan ranah saya,dan saya adalah Apk,saya bekerja sesuai SOP,masalah tanaman silakan tanyak ke yang berkompoten,”jawabnya.untuk ini tim akan menindak lanjuti ke kabag tanaman kantor direksi medan

Kita sangat menyayangi kedua pimpinan yang ada di Perkebunan milik BUMN ini, setidaknya mereka harus terbuka kepada stake holder yang ada, serta menjunjung tinggi terhadap keterbukaan informasi, karna pemerintah telah membuat UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP)@@@IRPAN PULUNGAN

 

 

Post a Comment

2 Comments

  1. Bantuin nurunin pelepahnya makanya. Itung2 bantu negara untuk mendapatkan dividen dr produksi pt plat merah.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Namanya LSM tolol cuman bisa bikin berita tolol

      Delete