DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Jojo Resmi Menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Banjar Hingga 2024 Siap Melakukan Perbaikan Komunikasi Internal Dan Seluruh Mitra Kerja

Banjar, LHI,- Senin, (7/6/2021) Jojo Juarno akrab di sapa Joni selaku Anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi Partai Gerindra dalam dua periode berjalan menjadi Wakil Rakyat di periode 2019-2024 kini resmi menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Banjar melalui pengganti antar waktu (PAW) meneruskan H. Herdiana Pamungkas dikarenakan wafat.

Usai Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar pengangkatan peremsian sumpah jabatan dirinya mengatakan kepada LHI, bahwa dalam kurun waktu cukup lumayan lama selama kurang lebih enam bulan. Pada akhirnya dirinya ditunjuk oleh Partai Gerindra untuk menggantikan dan melanjutkan tugas menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Banjar un untuk sisa jabatan hingga 2014 yang sebelumnya kursi tersebut ditempati H. Herdiana Pamungkas yang meninggal dunia. 

Jojo mengaku dirinya merasakan sebuah kehormatan berbalut rasa bangga setelah mendapat mandate tersebut. Dirinya bersikeras untuk menjalankan amanat partai sebaik-baiknya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Banjar untuk mengabdi bekerja lebih baik lagi untuk Kota Banjar secara konsisten demi rakyat Kota Banjar.

“Alhamdulillah dan terima kasih atas kepercayaan Partai Gerindra kepada saya dan saya akan berupaya bekerja lebih baik di internal DPRD Kota Banjar yang mungkin  terasa oleh para Anggota DPRD Kota Banjar adanya kekurangan dan hal lainnya yang sebenarnya menurut saya lebih kepada adanya mis komunikasi. Kami akan bersama-sama memperbaiki ke semuanya baik kinerja di internal maupun hubungan kerja kemitraan dengan pihak eksekutif.” Ujar Jojo Juarno.  



 Menurutnya bahwa Jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya baik secara kepartaian maupun semua pihak mitra kerja DPRD Kota Banjar yang kini dipundaknya harus menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Banjar secara professional dengan didasari amanat UUD 45 dan Pancasila dalam menjalankan fungsi-fungsi legislasi sebagaimana mestinya guna dapat berjalan secara maksimal.

Drs. H. Dadang Ramdhan Kalyubi selaku Ketua DPRD Kota Banjar, mengatakan, bahwa paripurna atas pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Banjar mengacu  berdasarkan keputusan DPRD Kota Banjar, nomor 9 Tahun 2021, tentang Penetapan Calon Wakil Ketua DPRD Kota Banjar sisa masa Jabatan Tahun 2019 – 2024. Seraya dirinya menyampaikan ucapan terima kasih atas jasa-jasa dan pengorbanannya kepada Almarhum H. Herdiana Pamungkas yang telah mengemban tugas selama ini sekaligus mendoakan yang terbaik kepada mendiang agar ditempatkan yang terbaik oleh Allo SWT. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) Peraturan DPRD Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kota Banjar. Dalam aturan ini, bahwa calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti, diusulkan oleh pimpinan partai politik yang sama dengan Pimpinan DPRD yang berhenti.

 

Adapun mekanisme proses PAW tersebut dimulai dari Pimpinan DPRD Kota Banjar menyampaikan surat kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat kepada Wali Kota Banjar Nomor : 171.1/140-DPRD tanggal 16 April 2021 yang mana kemudian surat tersebut perihal Usulan Peresmian Pengangkatan Calon Wakil Ketua DPRD Kota Banjar PAW dengan sisa masa jabatan 2019-2024.

Dalam surat tersebut yang mana berdasarkan Keputusan DPRD Kota Banjar dengan Nomor 9 Tahun 2021, Almarhum  Herdiana Pamungkas telah diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Banjar dan telah mengangkat Jojo Juarno sebagai PAW Wakil Ketua DPRD Kota Banjar hingga Tahun 2024. E 14 Y)

Post a Comment

0 Comments