Usai
Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar pengangkatan peremsian sumpah jabatan dirinya
mengatakan kepada LHI, bahwa dalam kurun waktu cukup lumayan lama selama kurang
lebih enam bulan. Pada akhirnya dirinya ditunjuk oleh Partai Gerindra untuk
menggantikan dan melanjutkan tugas menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Banjar un
untuk sisa jabatan hingga 2014 yang sebelumnya kursi tersebut ditempati H.
Herdiana Pamungkas yang meninggal dunia.
Jojo
mengaku dirinya merasakan sebuah kehormatan berbalut rasa bangga setelah
mendapat mandate tersebut. Dirinya bersikeras untuk menjalankan amanat partai
sebaik-baiknya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Banjar untuk mengabdi bekerja
lebih baik lagi untuk Kota Banjar secara konsisten demi rakyat Kota Banjar.
“Alhamdulillah dan terima kasih atas kepercayaan Partai Gerindra kepada saya dan saya akan berupaya bekerja lebih baik di internal DPRD Kota Banjar yang mungkin terasa oleh para Anggota DPRD Kota Banjar adanya kekurangan dan hal lainnya yang sebenarnya menurut saya lebih kepada adanya mis komunikasi. Kami akan bersama-sama memperbaiki ke semuanya baik kinerja di internal maupun hubungan kerja kemitraan dengan pihak eksekutif.” Ujar Jojo Juarno.
Menurutnya bahwa Jabatan merupakan amanah yang
harus dijalankan dengan sebaik-baiknya baik secara kepartaian maupun semua
pihak mitra kerja DPRD Kota Banjar yang kini dipundaknya harus menjalankan tugas
sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Banjar secara professional dengan didasari amanat
UUD 45 dan Pancasila dalam menjalankan fungsi-fungsi legislasi sebagaimana
mestinya guna dapat berjalan secara maksimal.
Drs.
H. Dadang Ramdhan Kalyubi selaku Ketua DPRD Kota Banjar, mengatakan, bahwa paripurna
atas pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Banjar mengacu berdasarkan keputusan DPRD Kota Banjar, nomor
9 Tahun 2021, tentang Penetapan Calon Wakil Ketua DPRD Kota Banjar sisa masa
Jabatan Tahun 2019 – 2024. Seraya dirinya menyampaikan ucapan
terima kasih atas jasa-jasa dan pengorbanannya kepada Almarhum H. Herdiana
Pamungkas yang telah mengemban tugas selama ini sekaligus mendoakan yang
terbaik kepada mendiang agar ditempatkan yang terbaik oleh Allo SWT. Selain
itu, berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) Peraturan DPRD Kota Banjar Nomor 1
Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kota Banjar. Dalam aturan ini, bahwa calon
pengganti pimpinan DPRD yang berhenti, diusulkan oleh pimpinan partai politik
yang sama dengan Pimpinan DPRD yang berhenti.
Adapun
mekanisme proses PAW tersebut dimulai dari Pimpinan DPRD Kota Banjar
menyampaikan surat kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat kepada Wali Kota Banjar
Nomor : 171.1/140-DPRD tanggal 16 April 2021 yang mana kemudian surat
tersebut perihal Usulan Peresmian Pengangkatan Calon Wakil Ketua DPRD Kota
Banjar PAW dengan sisa masa jabatan 2019-2024.
Dalam surat tersebut yang mana berdasarkan Keputusan DPRD Kota
Banjar dengan Nomor 9 Tahun 2021, Almarhum Herdiana Pamungkas telah
diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Banjar dan telah mengangkat Jojo
Juarno sebagai PAW Wakil Ketua DPRD Kota Banjar hingga Tahun 2024. E 14 Y)
0 Comments