Tubaba LHI
Humas Polres Tulang Bawang Barat tim Tekab 308
Satreskrim polres Tubaba berhasil Ungkap Kasus Target Operasi ( TO ) Ops Sikat
Krakatau 2020 tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).senin24/08/2020
Berdasarkan Laporan Polisi
: LP / 05 / I / 2019 / LPG / RES TUBABA
/ POLSEK LAMBU KIBANG, Tanggal 17 Januari 2019 tentang terjadinya Tindak Pidana
Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3,
4e KUHPidana.
Tempat
kejadian perkara Kandang ayam Tiyuh Gilang Tunggal Makarta Kec Lambu Kibang Kab
Tulang Bawang Barat.Pelapor bernama ARIF NUR HIDAYAT (31) warga Tiyuh Gilang
Tunggal Makarta Rw. 13 Rt. 03 Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang
Barat. Pelaku Yang berhasil diamankan ROSDI (38) warga Tiyuh Panca Marga Rt.
004 Rw. 013 Kecamatan Batu Putih
Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres
Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman S,IK melalui Kasat Reskrim Tubaba IPTU Andre Try
Putra S,IK MH mengatakan, Pada hari Selasa
tanggal 18 Desember 2018 sekira jam 03.00 Wib di Kandang ayam Tiyuh
Gilang Tunggal Makarta Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat,
korban a.n ARIF NUR HIDAYAT.
"
Saat itu korban memarkirkan kendaraan di halaman peternakan setelah digunakan
untuk mengantarkan nasi di plan waskita kemudian korban tidur bersama istri dan
anak korban sedangkan pekerja korban juga sudah tidur, saat itu motor HONDA
Scopy warna putih beige dan hitam dengan
dengan keadaan kunci kontak masih tergantung di motor, kemudian pada
pukul 05.00 wib istri korban bangun dan menyadari jika motor yang di parkir di
halaman kandang ayam sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut korban
mengalami kerugian kurang lebih Rp. 7.000.000 ( tujuh juta rupiah ) dan
kemudian melapor ke polsek lambu kibang," ungkap Kasatreskrim
Kasatreskrim
menambahkan Adapun saat team tekab 308 polres tubaba melakukan penangkapan Pada
hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap DPO / TO
SIKAT KRAKATAU 2020 a.n ROSDI dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagai
mana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1)
ke-3, 4e KUHPidana, pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan tentang
keberadaan pelaku dan kemudian dari hasil penyelidikan anggota kepolisian mendapatkan
informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di tiyuh
Panca Marga Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat.
"Kemudian
anggota kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut,
setelah dilakukan introgasi tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan
pencurian bersama dengan 3 ( tiga ) orang temanya yang sudah menjalani hukuman
di rutan menggala selanjutnya tersangka diamankan ke polres Tulang Bawang Barat untuk di
lakukan proses hukum selanjutnya", pungkasnya (AFRIZAL CANDRA)
0 Comments