Batam
– LHI
Satu
pucuk senjata api jenis Revolver caliber 38 dan 1.091 gram narkotika jenis sabu
berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Hal ini disampaikan oleh
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.,
didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi, SH, S.Ik.,
MH., dan Wadir Reskrimum Polda kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. di
Media Center Bid Humas Polda Kepri, Kamis (6/8/20).
Pada
Rabu tanggal 5 Agustus 2020, jam 20.00 wib
Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi tentang
beredarnya Narkotika jenis sabu di wilayah Batu Aji, Kota Batam. Setelah
mendapatkan Informasi tersebut Tim langsung bergerak ke lokasi, saat berada
dilokasi tersebut tim berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan Inisial AK
dan H yang diduga sebagai Pelaku pengedar Narkotika jenis sabu. "Saat
dilakukan penangkapan Inisial AK melakukan perlawanan terhadap Tim Opsnal
dengan mengeluarkan sepucuk senjata api revolver caliber 38 dan mengarahkan
senpi ini kepada anggota, anggota dengan cepat melakukan penyergapan lalu
terjadi pergumulan dan anggota berhasil mengamankan sehingga yang bersangkutan
tidak sempat menembakan senjata api yang ia miliki" jelas Kabid Humas Polda
Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
"Bersamaan
dengan itu, kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka berinisial
H, pada diri tersangka inisial H ditemukan dua bungkus barang yang diduga
Narkotika jenis sabu dan senjata tajam jenis Badik. Kemudian Diketahui bahwa
Narkotika jenis sabu tersebut adalah sejenis Tawas dan dari hasil pemeriksaan
terhadap inisial AK ditemukan kartu identitas dari salah satu institusi Negara
yang diduga kartu identitas tersebut palsu kemudian kedua orang tersangka ini
dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut". Tutur
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
"Atas
kepemilikkan senjata api oleh inisial AK ini telah dilakukan koordinasi dengan
Dit Reskrimum Polda Kepri untuk dilakukan nya Ivestigasi dan tindak lanjutnya
diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Kepri". Ucap Kabid Humas Polda Kepri
Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Tidak
berhenti sampai disitu, selanjutnya tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri yang
dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi, SH, S.Ik.,
MH., melakukan pengungkapan terhadap kepemilikkan dan peredaran Narkotika jenis
sabu. "Tempat kejadian perkara berada diwilayah Sekupang, Kota Batam tim
berhasil mengamankan 1.091 gram Narkotika jenis sabu dari 5 orang tersangka
inisial SB, AQ, N, AA dan SI. Dari barang bukti tersebut benar bahwa itu adalah
narkotika jenis sabu dan sudah dilakukan pemeriksaan dari Labfor Cabang
Pekanbaru Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK.,
M.Si.
"Kita
prihatin dengan maraknya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika diwilayah
Kepulauan Riau dan lebih membahayakan lagi para tersangka ini melengkapi
dirinya dengan senjata api, bersyukur dari tim Opsnal kami cukup professional
dalam mengamankan pelaku sehingga tidak ada petugas yang terluka" imbuh
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
"Tersangka
yang kita amankan di wilayah Sekupang ini modusnya adalah dengan memasukkan
Narkotika tersebut kedalam Anus nya dan Narkotika jenis sabu tersebut akan
dikirim ke Lombok Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat dengan menggunakan Kapal
Barang dan para tersangka lima orang ini kita lakukan penangkapan di Pelabuhan
Beton Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Setiap orangnya memasukan
dua paket narkotika jenis sabu kedalam anusnya. Dan untuk modus tersangka
pengguna senjata api adalah tersangka ini sengaja melakukan perampokkan
terhadap tim Opsnal kami dengan menawarkan Narkotika jenis sabu yang diketahui
adalah Tawas, Saat kita menyerahkan uang tersangka langsung menodongkan senjata
apinya". jelas Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi, SH,
S.Ik., MH.(JAHOTMAN.S/HUMAS POLDA)***
0 Comments