Lampung
Utara, LHI-
Pengawas
pekerjaan sumur bor Desa Sri Agung Kecamatan Sungkai Jaya, akui atas perintah
Kepala Desa (Kades) yang melarang agar kegiatan tidak didokumentasikan pada
publik sebelum selesai.Hal itu disampaikan Merwan salah seorang warga yang
mengaku sebagai orang utusan Kades Sri Agung, saat ditemui dilokasi sumur bor,
Sabtu 16/05/2020.
Merwan
yang juga diamini oleh rekannya Ruslan, menjelaskan keduanya mendapat amanah
dari Kades agar melarang mendokumentasikan pekerjaan sebelum selesai, "Kami disini mengawasi pekerja bukan
apa-apa, terkadang manusia ini reseh dari pihak - pihak Tim relawan yang dulu
tidak benar, " ungkapnya.
Ditambahkannya, memang publikasi adalah hak rekan media,
tetapi kalau masih seperti ini bagaimana, tutup Merwan.
Ketika disambangi dirumahnya, Kades Sri Agung Mulyadi tidak
ada ditempat, pasalnya beberapa diketuk pintu bagian depan, tidak ada jawaban.
Diduga ada indikasi korupsi pada pelaksanaan pembuatan
sumur bor tersebut, selain larangan dari Kades untuk diketahui kegiatan nya,
nampak pada sumur bor tidak terpasangnya papan informasi oleh pekerja.(NP)
0 Comments