Lampura,LHI
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta
Warga Indonesia (DPC. PPWI) Damiri menyayangkan ketidak pahaman keluarga
Pendamping Desa yang juga seorang jurnalis.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Medi seorang
jurnalis yang mengaku adik dari Yenni Pendamping Desa di Kecamatan Sungkai
Barat, melalui pesan WhatsApp nya, sangatlah tidak pantas dilontarkan oleh
seorang jurnalis."Kalau memang tidak sepandangan lagi dengan keluarga saya
janggan pakai dugaan lagi. Berita iTu .. Langsung pull saya mau liat sejauh
Mana ..? Tulis Medi Keluarga Yenni Pendamping Desa, melalui pesan WhatsApp nya,
Senin malam 25/05/2020.
Lebih lanjut Damiri, Selasa 26/05/2020 menegaskan, bahwa
tindakan yang dilakukan oleh keluarga Pendamping Desa yang juga seorang
jurnalis itu dipandang telah mengintervensi kebebasan pers serta tidak memahami
dalam melaksanakan tugasnya seorang jurnalis tetap menjunjung azas praduga
tidak bersalah tersebut.
Jika saja dia (Medi) memahami tugas - tugas Jurnalis
itu apa, serta tahu Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka tidak dibenarkan ada
pihak lain mengintervensi kebebasan pers.
Pada Kode Etik Jurnalistik, sudah jelas, Pasal 1,
menegaskan: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita
yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Penafsiran darai
Independen, berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati
nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk
pemilik perusahaan pers. Jadi, siapa pun dilarang mengintervensi wartawan dalam
menyampaikan berita, paparnya.
Ditambahkannya, kalau pun Yenni Pendamping Desa.
merasa keberatan tentang pemberitaan dibeberapa media online, maka sudah
sepatutnya melayangkan hak jawab serta
sanggahan pada sejumlah awak media yang telah memberitakan kinerja nya.
Bukan meminta bantuan keluarga untuk mengintervensi
tugas - tugas Jurnalistik, jelas Sekretaris DPC PPWI Kabupaten Lampung Utara.(TIM)***
0 Comments