Lampura, LHI
Disinyalir
pelaksanaan pembuatan siring pasang (drainase) Dana Desa di Desa Bandar Putih, Kecamatan Abung Kunang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan dengan cara mengurangi material.Hal
itu berdasarkan hasil pantauan awak media yang melakukan investigasi pekerjaan
di Desa tersebut. Sabtu 09/05/2020.
Sebagaimana
hasil cek dan ricek sejumlah wartawan yang menyambangi Drainase type 40x40 P,
sepanjang 580 meter dengan menghabiskan Dana Desa tahun 2020 sebesar Rp 160.
661.000 itu, tidak Mengunakan batu split pada bagian lantai dasar siring oleh
pekerja, selain itu juga pemasangan batu berdiri dan ditambah disela sela
pasangan batu diberi tanah dan batu bata. Begitu pula bagian atas Balai Dusun
yang mengalami rehab, yakni antara diatas plafon dan atap bangunan tidak
diplaster, acian dan dicat serta tidak ada nya pemasangan cor beton, oleh
tukang.
Diduga ada
unsur korupsi yang dilakukan oleh pencari keuntungan pribadi pada pekerjaan
tersebut.
Menurut
keterangan tukang yang mengaku bernama Wandi saat ditemui di lokasi pekerjaan
menjelaskan, pelaksanaan pembuatan siring pasang hampir 3 bulan dan saat ini yang
baru dikerjakan 280 meter, kata tukang.
Masih
penjelasan Wandi, dirinya bekerja atas perintah Kades langsung dan sementara
bahan material bangunan nya ini saja, jelasnya."Mengenai batu split itu
ada tetapi masih didepan Puskesmas."
Ketika
ditanya batu split itu seperti apa ??? Wandi mengatakan yakni pasir kasar.
Saat
hendak diminta tanggapannya, Sabtu 09/05/2020, Kades Bandar Putih Handarsyah
tidak ada dirumah.
Diduga
dengan tidak sesuainya sfek pekerjaan itu, maka secara otomatis telah merubah
Rencana Anggaran Belanja (RAB) Dana Desa (DD) tahun 2020.
Dengan
demikian kemungkinan kwalitas drainase kurang baik serta mudah rusak jika debit
air mulai mengalir disiring pasang tersebut.(Team PPWI)
0 Comments