Pangandaran LHI
Otang Tarian salah satu anggota DPRD Kabupaten
Pangandaran, meluruskan soal kegiatan study banding yang sempat menjadi polemik,
mungkin karena ketidaktahuan maksud dan tujuannya. Study banding merupakan
rangkain tugas kerja DPRD Pangandaran yang sudah diagendakan sejak jauh jauh
hari.
Kegiatan study banding ke luar Jawa yang di laksanakan
anggota DPRD Kabupaten Pangandaran saat ini merupakan program kerja yang sudah
diparipurnakan dan menjadi bagian dari rangkain tugas kerja DPRD, kata Otang
melalui sambungan teleponnya, Jumat (06/03/2020)"Jadi kenapa menjadi ribut
soal study banding, kita hanya menjalankan kewajiban selaku wakil rakyat untuk
menambah wawasan dan pengetahuan untuk di terapkan agar Pangandaran kedepan
lebih baik.
Otang menambahkan, "akan lebih salah ketika
anggota DPRD selaku wakil rakyat tidak melaksanakan tugas tugasnya, kegiatan
studi banding ini sudah di anggedakan, DPA nya jelas, terus kudu pie, kata
Otang sambil canda.
Studi banding yang di lakukan anggota DPRD Kabupaten
Pangandaran ini adalah sebuah konsep yang di lakukan di lokasi dan lingkungan
yang berbeda yang di lakukan untuk maksud peningkatan mutu, perluasan usaha,
perbaikan sistem, penentuan kebijakan baru, perbaikan peraturan perundang
undangan dan lain lain, paparnya.
“Belum aja kita selelsai menjalankan
study banding sudah di anggap menggamburkan anggaran dan tidak bermanfaat,
padahal masih ada tahapan2 lain sepulang dari study yang harus kami lakukan,dan
hasil study ini tidak akan bisa terasa seketika (kawas ngegel cabe) karena ada
prosedur2 yang mesti kami tempuh, punkas Otang. (AGUS S)
0 Comments