Rokan
Hilir-LHI
Kasat Res
Narkoba Polres Rokan Hilir kembali menambah lembaran buku catatannya tentang
penyalahgunaan Narkboa jenis shabu diwilayah hukumnya, hal ini disebabkan
keberhasilannya menggungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis
shabu yang dilakukan tersangka Frans Saragih Alias Frans (27) warga Jl.Antara
Gg.Kenanga RT.06 RW.02 Dusun Perumnas Kec.Bagan Sinembah Kab.Rokan hilir.
Frans
Saragih ditangkap pada hari Minggu, 09 Februari 2020, sekira pukul 23.50 wib di
tempat kejadian perkara (TKP)Gerbang Hotel Lestari Jl. Lintas Riau Sumut Kel.
Bagan Batu Kota Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir.
Dari
penggungkapan tethadap Frans Saragih Alias Frans itu Petugas dari Kasat Res
Narkoba Polres Rohil berhasil mengamankan barang bukti1(satu) bungkus plastic
bening yang didalamnya cristal bening (shabu) dengan Berat kotor 144,98 Gram,1
(satu) unit hand phone merk Nokia.
Data yang di
himpun dari Kapolres Rokan Hilir AKBP M.Musyofa,S.I.K, M.Si melalui Kasubbag
Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH menerangkan bahwa Kronologis Penangkapan
awalnya
Berdasarkan
informasi yang dapat dipercaya diperoleh informasi bahwa di Hotel Lestari Jl.
Lintas Riau Sumut Kel. Bagan Batu Kota Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir,
akan dilakukan transaksi narkoba jenis shabu.
Selanjutnya
Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani, SH memerintahkan Kanit 1 IPDA
Reymon Basir , SH dan team Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian
di sekitar Hotel Lestari Jl. Lintas Riau Sumut Kel. Bagan Batu Kota Kec. Bagan
Sinembah Kab. Rokan Hilir.
Kemudian
pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2020 sekira pukul 23.50 Wib dilakukan
penangkapan terhadap 1(satu) orang tersangka atas nama Prans Saragih yang saat itu lagi berdiri di gerbang Hotel
Lestari bersama 1(satu) orang temannya dengan mengggunakan sepeda motor, pada
saat hendak di datangi kedua orang tersebut, teman dari tersangka Prans Saragih
pergi meninggalkan tersangka.
Pada saat
itu Petugas Sat Res Narkoba Polres Rohil melihat Frans Saragih dengan
memggunkan sepeda motor dan dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka
dan sekitar areal gerbang hotel Lestari yg di saksikan ketua RT atas nama
Raynhar Hutapea ditemukan karton obat
nyamuk merk Nomos yang setelah di buka berisikan 1(satu) bungkus plastik bening
yang di dalamnya berisi cristal bening (Shabu).
Kemudian
tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna penyidikan lebih
lanjut,"Namun setelah dilakukan interogasi oleh Petugas diketahui
Tersangka Peran sebagai kurir narkotika
jenis Shabu."Tandas AKP Juliandi,SH.(SB-JON/HUMAS POLRES ROHIL)*
0 Comments