Lampung
Utara,LHI
Oknum Kepala
Desa (Kades) Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara,
berinisial RZ diamakan oleh unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Utara
karena diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017.
Kasat
Reskrim AKP M. Hendrik mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Buduman, saat
dikonfirmasi, Selasa (18/2/2020) membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku
diamakan setelah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka, Senin
(17/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dijelaskan
Hendrik, RZ ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan, diduga kuat
menyimpangkan Dana Desa tahun 2017. Dari anggaran sebesar Rp 1,1 miliar,
kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 411.803.600.“Kami lakukan
penyelidikan sejak tahun 2018 lalu, setelah adanya laporan dari masyarakat,
Barang bukti yang ikut diamankan yakni sejumlah dokumen kegiatan tahun 2017,”
ujar M Hendrik.
Lebih lanjut
diungkapkan Hendrik, penggunaan Dana Desa Tahun 2017 tidak dilakukan sesuai
Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Modus yang dilakukan tersangka,
lanjut Kasat, yakni melakukan mark up anggaran, serta ada beberapa kegiatan
fiktif.
"Dari pengakuan tersangka jika uang hasil
penyimpangan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi. Untuk pelaku kita kenakan
pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi dengan
ancaman
0 Comments