Pangandaran,LHI
Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2019
yang terhimpun di Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran
hanya tercapai 44 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 318 Juta, Ini
dikatakan Asep Roni Kades Sindangjaya yang baru dua bulan menjabat.
Senin (17/02).
Memang untuk mencapai target dari sektor PBB,
dibutuhkan dukungan dan kesadaran dari masyarakat
Menurut Asep, terlambatnya realisasi PBB tahun 2019
disebabkan masih adanya petugas penagih PBB yang kesulitan untuk menemui
pemilik objek PBB untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Selain itu, juga karena data yang jadi acuan terlalu besar pada NJOP. “Selain sulitnya
menemui pemilik objek pajak, keterlambatan dalam realisasi PBB tahun 2019 ini
juga disebabkan persoalan gagal panen. Untuk persoalan PBB Desa Sindangjaya
memang masih belum maksimal namun kita secepatnya akan memanggil kolektornya.
Untuk melakukan pemutahiran data objek wajib PBB,
pihaknya berencana akan melakukan pendataan ulang secara total, selain itu
untuk kedepan SPPT sebelumnya di sebar ke wajib pajak akan di croschek lebih
dulu di kantor desa, ketika menemukan permasalahan pada SPPT kita berjalan
dulu, papar Asep.
Pola penagihan pun akan kita rubah, selain itu akan
kita berikan sangsi kepada warga yang telat bayar pajak dan pemerintah Desa
Sindangjaya akan memberikan riwerd bagi
warga yang membayar pajak tepat waktu, bahkan kolektor nya pun akan
langsung oleh saya, pangkas Asep. (AGUS S)
0 Comments