DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Akibat Banyak Kendala, Pajak Bumi Dan Bangunan Desa Sindangjaya Hanya Tercapai 44 Persen


Pangandaran,LHI
Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2019 yang terhimpun di Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran hanya tercapai 44 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 318 Juta, Ini dikatakan Asep Roni Kades Sindangjaya yang baru dua bulan menjabat. Senin (17/02).
Memang untuk mencapai target dari sektor PBB, dibutuhkan dukungan dan kesadaran dari masyarakat
Menurut Asep, terlambatnya realisasi PBB tahun 2019 disebabkan masih adanya petugas penagih PBB yang kesulitan untuk menemui pemilik objek PBB untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Selain itu, juga karena data yang jadi acuan terlalu besar pada NJOP. “Selain sulitnya menemui pemilik objek pajak, keterlambatan dalam realisasi PBB tahun 2019 ini juga disebabkan persoalan gagal panen. Untuk persoalan PBB Desa Sindangjaya memang masih belum maksimal namun kita secepatnya akan memanggil kolektornya.
Untuk melakukan pemutahiran data objek wajib PBB, pihaknya berencana akan melakukan pendataan ulang secara total, selain itu untuk kedepan SPPT sebelumnya di sebar ke wajib pajak akan di croschek lebih dulu di kantor desa, ketika menemukan permasalahan pada SPPT kita berjalan dulu, papar Asep.
Pola penagihan pun akan kita rubah, selain itu akan kita berikan sangsi kepada warga yang telat bayar pajak dan pemerintah Desa Sindangjaya akan memberikan riwerd bagi  warga yang membayar pajak tepat waktu, bahkan kolektor nya pun akan langsung oleh saya, pangkas Asep. (AGUS S)


Post a Comment

0 Comments