DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Binatang Peliharaan Dengan Sengaja Dimatikan Orang Lain Dapat Dipidanakan


Batam,LHI
Salah seorang warga RT.05/RW.01 Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Anton Hutapea mengeluhkan atas musibah yang menimpah anjing peliharaannya yang diketahui mati pada hari Minggu lalu (19/01/2020) pukul 11.30 WIB.
Anton Hutapea menduga bahwa anjing peliharaannya itu mati akibat keracunan, hal itu disampaikan kepada awak media LHI pada hari Rabu (22/01/2020) sekitar pukul 08.30 WIB saat ditemui di salah satu warung kopi Baloi Blok 2 Lubuk Baja.
Menurut keterangan Anton Hutapea yang disampaikan kepada awak media Lintas Hukum Indonesia,anjing miliknya itu sengaja dipelihara untuk sekedar menjaga rumahnya yang sering ditinggal kosong karena sibuk bekerja yang kesehariannya bekerja di proyek."Anjing itu sengaja saya pelihara hanya untuk menjaga rumah saja, mengingat akhir-akhir ini lokasi kita sering dimasuki oleh maling, lagi pulak anjing itu selalu saya rantai didalam teras rumah depan pintu masuk", ujar Anton.
Anton Hutapea menduga kuat bahwa anjing miliknya itu diracun oleh tetangga yang biasa menggunakan racun untuk membunuh tikus atau binatang lain."Sebelum anjing itu mati mulutnya mengeluarkan buih (berbusa) dan kotorannya berdarah, yang saya ketahui itu ciri-ciri keracunan", tutup Anton.
Pada dasarnya, ada pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menentukan sanksi bagi orang yang membunuh hewan milik orang lain, yakni dalam Pasal 406 ayat (2) KUHP:
            (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
            Meskipun dalam praktiknya hakim lebih banyak menggunakan Pasal 406 ayat (2) KUHP dalam menjerat pelaku pembunuhan hewan, namun kita dapat lihat pula dasar hukum lain dalam KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan hingga cacat atau mati yakni dalam Pasal 302 ayat (1) dan (2) KUHP:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan
1.    barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2.    barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan. (Jahotman Sinurat)


Post a Comment

0 Comments