Batam,LHI
Salah
seorang warga RT.05/RW.01 Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota
Batam Anton Hutapea mengeluhkan atas musibah yang menimpah anjing peliharaannya
yang diketahui mati pada hari Minggu lalu (19/01/2020) pukul 11.30 WIB.
Anton Hutapea menduga bahwa anjing peliharaannya itu mati
akibat keracunan, hal itu disampaikan kepada awak media LHI pada hari Rabu
(22/01/2020) sekitar pukul 08.30 WIB saat ditemui di salah satu warung kopi
Baloi Blok 2 Lubuk Baja.
Menurut keterangan Anton Hutapea yang disampaikan kepada
awak media Lintas Hukum Indonesia,anjing miliknya itu sengaja dipelihara untuk
sekedar menjaga rumahnya yang sering ditinggal kosong karena sibuk bekerja yang
kesehariannya bekerja di proyek."Anjing itu sengaja saya pelihara hanya
untuk menjaga rumah saja, mengingat akhir-akhir ini lokasi kita sering dimasuki
oleh maling, lagi pulak anjing itu selalu saya rantai didalam teras rumah depan
pintu masuk", ujar Anton.
Anton Hutapea menduga kuat bahwa anjing miliknya itu
diracun oleh tetangga yang biasa menggunakan racun untuk membunuh tikus atau
binatang lain."Sebelum anjing itu mati mulutnya mengeluarkan buih
(berbusa) dan kotorannya berdarah, yang saya ketahui itu ciri-ciri
keracunan", tutup Anton.
Pada dasarnya, ada pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (“KUHP”) yang menentukan sanksi bagi orang yang membunuh hewan milik
orang lain, yakni dalam Pasal 406 ayat (2) KUHP:
(1)
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan,
membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya
atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan
sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan
atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Meskipun
dalam praktiknya hakim lebih banyak menggunakan Pasal 406 ayat (2) KUHP dalam
menjerat pelaku pembunuhan hewan, namun kita dapat lihat pula dasar hukum lain
dalam KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan hingga cacat atau mati yakni
dalam Pasal 302 ayat (1) dan (2) KUHP:
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan
terhadap hewan
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau
secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau
merugikan kesehatannya;
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau
dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan
sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang
seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya,
atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari
seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana
denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan. (Jahotman
Sinurat)
0 Comments