Jakarta, LHI
Sidang gugatan perkara perdata No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.
yang diajukan sejak tanggal 21 Agustus 2018 oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz
Ismail yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan
Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau DPP APKOMINDO segera memasuki
agenda putusan. Sidang putusan yang seharusnya berlangsung pada 18 September
2019 lalu, akan tetapi ditunda menjadi tanggal 09 Oktober 2019 oleh Ketua
Majelis Hakim Ratmoho SH MH.
Pihak tergugat Ketua
Umum DPP APKOMINDO yang juga Wapimred media Infobreaking News, Soegiharto
Santoso alias Hoky yang hadir pada sidang tersebut sempat menyampaikan
keberatan kepada Majelis Hakim terkait surat gugatan yang belum juga
diterimanya meskipun sudah berkali-kali diminta kepada pihak penggugat namun
tetap saja tidak diberikan.
Hoky bahkan mengaku
pernah dua kali berupaya menemui Kuasa Hukum Penggugat yaitu Otto Hasibuan di
kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES, pada tanggal 18 Januari 2018
dan pada tanggal 12 Agustus 2019 untuk meminta berkas surat gugatan dan surat
jawaban klarifikasi atas pengiriman surat Nomor 70/OHA/XI/2017 tertanggal 20
November 2017 dari kantor Otto Hasibuan kepada Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).
“Surat gugatan tersebut
sangat penting bagi saya untuk membuktikan bahwa di dalam surat gugatan
tersebut diduga kuat ada surat keterangan palsu yang erat kaitannya dengan akta
otentik notaris yang dilampirkan sebagai barang bukti oleh pihak penggugat,”
ungkap Hoky.
Pihak Hoky juga
menyatakan akan melakukan upaya hukum lainnya karena salah satu pihak penggugat
yaitu Faaz Ismail telah mengakui bahwa dirinya menjabat Sekretaris DPD
APKOMINDO Provinsi DKI Jakarta masa jabatan 2017 – 2019.
Pengakuan itu dikuatkan
sendiri oleh Faaz Ismali ketika memperlihatkan kartu namanya sebagai Sekretaris
DPD APKOMINDO DKI Jakarta bukannya Sekjen DPP APKOMINDO. Sementara dalam surat
gugatan tertera jabatan Faaz Ismail adalah sebagai Sekjen DPP APKOMINDO periode
2015-2020.
Selain dari itu, Hoky
menambahkan, dirinya memperoleh pengakuan dari Faaz Ismail bahwa pihak Faaz
Ismail tidak mengetahui isi surat gugatan, termasuk pihak Faaz Ismail tidak
mengetahui siapa yang membayar biaya jasa pengacara kantor pengacara OTTO
HASIBUAN & ASSOCIATES, Hoky menduga ada pihak yang sengaja merekayasa
dan membiayai perkara tersebut.
Hoky sendiri menyatakan
optimismenya akan kembali memenangkan perkara gugatan perdata di PN Jaksel,
apalagi penggugat Rudy Dermawan Muliadi telah menjadi tersangka di Polda DIY,
bahkan penggugat Faaz Ismail telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani
persidangan di PN Yogyakarta terkait perkara pidana UU ITE.
Hoky juga mengaku heran
atas ulah dan sikap Faaz dan koleganya yang tidak pernah mau berhenti menggugat
pihaknya terkait APKOMINDO. “Hingga saat ini saya digugat belasan perkara
terkait APKOMINDO, baik perkara Perdata, Perkara Pidana, termasuk perkara Tata
Usaha Negara hingga harus melakukan Praperadilan, tapi hampir seluruhnya saya
menang,” ujar Hoky.
Berikut ini rincian 14 perkara pengadilan dan 5 laporan
polisi yang dijalani Soegiharto Santoso alias Hoky:
1. Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM
2. Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT
3. Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT
4. Perkara No: 483 K/TUN/2016 di MA
5. Perkara No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl
6. Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl
7. Perkara No: 53/Pdt.Sus-Hak. Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst
8. Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI
9. Perkara No: 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018 di MA
10. Perkara No: 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl
11. Perkara No: 13/Pid.c/2019/PN.Btl
12. Perkara No: 44/PID/2019/PT.YYK
13. Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018 di MA (Kasasi JPU DITOLAK,
namun masih dinantikan salinan Putusan Kasasi)
14. Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. (tanggal 09
Oktober 2019 sidang putusan)
Lima Laporan Polisi yaitu:
1. LP Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS
2. LP Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri
3. LP Nomor: TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri
4. LP Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri
5. LP Nomor: LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul.
Hoky memaparkan, bahwa
sesungguhnya seluruh laporan polisi tersebut diatas diduga direkayasa dan
dibuat-buat, sehingga meskipun dirinya sempat ditahan selama 43 (empat puluh tiga)
hari di Rutan Bantul secara sewenang-wenang oleh para oknum penegak hukum yang
memproses LP/ 392/ IV/ 2016/ Bareskrim Polri, faktanya dirinya divonis Bebas
oleh PN Bantul pada tanggal 25 September 2017.
Bahkan dalam
persidangan terungkap saksi Henky Tjokroadhiguno menyatakan ada yang menyiapkan
dana agar Hoky dipenjara, salah satu nama yang menyiapkan dana disebutkan
Suharto Juwono dan keterangan saksi Henky Tjokroadhiguno tersebut tercatat
dalam salinan putusan PN Bantul Perkara No: 03/ Pid.Sus/ 2017/ PN.Btl.
Bahwa perkara
kriminalisasi terhadap diri Hoky telah menjadi pembicaran banyak pihak,
sehingga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk diantaranya Prof.
Mahfud MD. “Terkait kasus yang dialami
Hoky, putusan bebas hakim sudah sesuai karena jaksa tidak dapat membuktikan
dakwaannya, tetapi jika karena putusan bebas, jaksa mengajukan kasasi, saya
pribadi percaya bahwa putusan Mahkamah Agung akan memperkuat putusan Pengadilan
Negeri Bantul karena sejak awal dipercaya oleh majelis hakim bahwa tindakan
kriminal yang diduga dilakukan terdakwa Hoky, tidak dapat dibuktikan oleh
Jaksa,” kata Mahfud, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Secara terpisah,
Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Periode II, Kamilov Sagala SH MH
ikut menyoroti kasus ini. “Mengingat kasus ini sudah mengarah kepada
kriminalisasi pribadi seseorang yaitu saudara Soegiharto Santoso dan ini jelas
sudah menzolimi keluarganya, maka tidak ada kata lain siapapun di muka bumi
wajib membantu dan meluruskannya agar tidak terjadi kesesatan penegakan hukum
di NKRI. ‘Merdeka atau Mati Keadilan’.”
tegasnya.
Oleh karena perkara
APKOMINDO telah viral dan memperoleh banyak simpati, maka R Renaldi Herwendro
SH Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta tertarik menjadikan
perkara tersebut sebagai tesisnya. Selain itu ada Kolonel Mardikan yang
menyatakan akan menjadikan perkara APKOMINDO sebagai disertasi tentang HAKI.
Selain menantikan
putusan sidang dari PN Jaksel beserta surat gugatannya, saat ini Hoky juga
masih terus menantikan salinan putusan MA terkait Perkara No: 144
K/PID.SUS/2018 yang telah melampaui PERMA 214/KMA/SK/XII/2014, dimana
seharusnya dalam 250 hari setelah berkas perkara Kasasi diterima oleh MA, maka
salinan putusan harusnya telah dikirimkan ke Pengadilan Pengaju, padahal berkas
telah diterima oleh MA sejak tanggal 10 Januari 2018, dan hingga saat ini
(7/10-2019) telah mencapai 636 hari, namun faktanya perkara yang ditangani oleh
Majelis Hakim Desnayeti, Maruap Dohmatiga Pasaribu, dan Suhadi, serta Panitera
Pengganti Maruli Tumpal Sirait belum
juga diterima. (Red)
0 Comments