Batam,
LHI
Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan
penangkapan terhadap seorang pelaku Inisial E V sebagai kurir Narkotika jenis
sabu yang dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, S.IK., M.Si setelah
dilakukan pengintaian terhadap pelaku.
Dirresnarkoba Polda
Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.IK.,
M.Si menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku mulai dari
pengintaian, pengawasan hingga penangkapan dilakukan.
"Dari
pengintaian yang dilakukan tepatnya Pada jumat (4/10) pukul 21.00 wib,
Surveillance/Pengawasan terhadap pelaku yang menggunakan mobil melaju dengan
kencang disebuah tempat sepi dan mengambil sesuatu di semak-semak pinggir
jalan, berikutnya dilakukan pengejaran, hingga saat melintas diwilayah
Bengkong, Kota Batam dilakukan penghadangan dan penggeledahan terhadap
kendaraan pelaku", Ujar Yani Sudarto.
"Dari hasil
pemeriksaan terhadap kendaraan pelaku ditemukan Tas sandang di jok tengah mobil
dan setelah dibuka terdapat Narkotika diduga jenis sabu seberat 1,5 kg milik
pelaku. Setelah itu dilakukan pemeriksaan pendalaman di tempat kost pelaku di
Apartemen Viktoria yang dulunya bernama Imperium dari hasil Penggeledahan
ditempat kost pelaku ditemukan 48 gram daun ganja kering" lanjut Dir Resnarkoba
Polda Kepri ini.
Dari hasil
pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mendapatkan barang bukti dari seorang yang
berada Malaysia, pelaku diperintahkan untuk mengambil Sabu dan apabila sudah
diambil akan ada perintah lain untuk mengantar barang haram tersebut ke orang
lain.
Sampai dengan saat ini tim Ditresnarkoba
Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyilidikan terhadap
jaringan dari pelaku Inisial E V dan Barang bukti yang berhasil diamankan saat
ini adalah 1,5 kg Kristal bening diduga sabu dan daun ganja dengan berat 48
gram. ( J. Sinurat/Tio Naibaho/HumasPolda
Kepri)***
0 Comments