Lampung
Timur, LHI
Ketua PPDI Lampung timur Elik Kusuma berharap dengan pemerintah daerah untuk
merealisasikan kenaikan siltap kepala desa,
sekertaris desa dan perangkat desa lainnya , yang dimana audiensnya pada
16 Maret 2019 dan Bupati menanggapi siap
akan merealisasikan kenaikan siltap yang diatur di perubahan peraturan bupati
Lampung timur tahun 2019.
Karena ingin
dimantapkan lagi, Ketua PPDI mengadakan audiensi lagi pada 30 Juli 2019, dimana Bupati Lampung Timur
memerintahkan PLH Kadis PMD untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi
keinginan PPDI untuk segera membuat peraturan bupati tentang perangkat desa
sesuai dengan Permendagri no 67 tahun 2017 dan menerbitkan kartu NRPD ( Nomor
Registrasi Perangkat Desa )
"Kami berharap
kepada pemerintah daerah, intinya agar merealisasikan kenaikan siltap kepala
desa, sekertaris desa dan perangkat desa lainnya setara ASN golongan IIa atau
sesuai PP No 11 tahun 2019.Menerapkan Permendagri no 67 tahun 2017 tentang
pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,mengeluarkan peraturan bupati dan
menerbitkan kartu NRPD" pungkasnya.
(CN)***
0 Comments