Pangadaran,LHI
Jumlah desa sekabupaten Pangandaran
sebanyak 93 desa, yang sudah melunasi
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Tahun 2019 tercatat baru 7 desa hingga
12 Agustus 2019.Jumlah tersebut dianggap masih sangat minim dan belum sesuai
harapan, karena dari target Rp. 16 miliar PBB yang masuk baru mencapai 63
persen.
Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pangandaran, Hendar Suhendar menyampaikan, tujuh desa yang sudah melunasi
pembayaran PBB diantaranya Desa Kertayasa, Kondangjajar, Margacinta,
Parakanmanggu, Bojongsari, Cimindi dan Pagerbumi
“Desa yang sudah melunasi pembayaran
PBB bisa menjadi contoh desa lainnya. Bagi desa yang belum lunas maka segera
lakukan penarikan pajak dan lunasi kewajiban pajak,” ujarnya, Selasa
(20/8/2019)
Hendar berharap,
kepala desa dan camat yang belum melunasi kewajibannya diminta untuk lebih
aktif. Pasalnya jika sampai lewat 30 September 2019 belum juga membayar PBB,
akan terkena denda.”Pendapatan PBB merupakan sumber utama untuk pembangunan di
desa melalui bankeu, bagi hasil dan ADD," jelasnya.
Hendar menegaskan,
jika pembayaran PBB lancar dan maksimal, maka pencairan hak-hak desa pun
lancar. Namun sebaliknya jika tersendat, maka akan menghambat pembangunan di
desa. (AS)
0 Comments