Labusel. LHI
Rapat
Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih
Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) Tahun 2019 dilaksanakan KPUD Labusel
di Gedung Convention Hall Blok Songo Kota Pinang, Senin (22/7/2019).
Rapat
Pleno Terbuka untuk umum ini dipimpin Ketua KPUD Labusel Efendi Pasaribu di
dampingi komisioner lainnya yakni Novrizal Harahap, Iwan Dana, Eben Ezer serta Saiful Bahri juga dihadiri
Bawaslu Labusel, Bupati Labusel yang diwakili Sekda Labusel Zulkipli, Sekwan
Labusel Rismanto, Asisten I Fuad, Perwakilan Partai Politik dan Calon DPRD
Labusel.
Dalam rapat tersebut membahas keputusan
KPUD Labusel Nomor 174/PL.01.9-Kpt/1222/KPU-Kab/VII/ 2019 tentang penetapan
perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2019.
Keputusan KPUD Labusel
Nomor:175/PL.01.9-Kpt/1222/KPU-Kab/VII/2019 tentang penetapan calon terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Dalam
Pemilih Umum Tahun 2019.
Selain itu Ketua KPUD Labusel sesuai
Berita Acara Nomor 98/PL.01.9-BA/1222/KPUD-Kab/VII/ 2019 tentang penetapan
perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota DPRD Labusel
Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 22 Juli 2019 dan Surat Panitera Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor 1844/PAN.MK/07/ 2019 tanggal 16 Juli 2019
Perihal Keterangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019
memutuskan nama-nama anggota Dewan terpilih.
Berdasarkan hasil pleno tersebut
diketahui, meskipun mengalami penurunan sebanyak empat kursi, namun PAN masih
memimpin perolehan kursi DPRD Labusel yakni tujuh kursi. Sedangkan pada posisi
kedua ditempati PDI-Perjuangan yang meraih enam kursi, atau naik dua kursi dari
periode sebelumnya.
Sementara itu pada posisi ketiga diraih
Gerindra, yang memperoleh lima kursi. Sebanyak 17 kursi lainnya masing-masing
diperoleh, Golkar 4 kursi, PKPI 4 kursi, PKB 3 kursi, Hanura 2 kursi, PKS 1
kursi, Perindo 1 kursi, PPP 1 kursi, serta Demokrat memperoleh 1 kursi.“Dengan
pleno ini, maka seluruh calon terpilih dinyatakan sah,” kata Ketua KPUD
Labusel, Efedi Pasaribu sambil mengetukkan palu menetapkan hasil tersebut.
Sedangkan suara sah tertinggi juga
masih dari Partai Amanat Nasional, suara sah perseorangan tertinggi Anggota
DPRD Labusel berasal dari dapil V kecamatan Sei Kanan Edi Parapat dengan jumlah
5.675.( IRPAN PULUNGAN).**
0 Comments