DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Rapat Pleno Terbuka Penetapan perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kab.Labuhanbatu Selatan


Labusel. LHI
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) Tahun 2019 dilaksanakan KPUD Labusel di Gedung Convention Hall Blok Songo Kota Pinang, Senin (22/7/2019).
            Rapat Pleno Terbuka untuk umum ini dipimpin Ketua KPUD Labusel Efendi Pasaribu di dampingi komisioner lainnya yakni Novrizal Harahap, Iwan Dana,  Eben Ezer serta Saiful Bahri juga dihadiri Bawaslu Labusel, Bupati Labusel yang diwakili Sekda Labusel Zulkipli, Sekwan Labusel Rismanto, Asisten I Fuad, Perwakilan Partai Politik dan Calon DPRD Labusel.
Dalam rapat tersebut membahas keputusan KPUD Labusel Nomor 174/PL.01.9-Kpt/1222/KPU-Kab/VII/ 2019 tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2019.
Keputusan KPUD Labusel Nomor:175/PL.01.9-Kpt/1222/KPU-Kab/VII/2019 tentang penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Dalam Pemilih Umum Tahun 2019.
Selain itu Ketua KPUD Labusel sesuai Berita Acara Nomor 98/PL.01.9-BA/1222/KPUD-Kab/VII/ 2019 tentang penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota DPRD Labusel Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 22 Juli 2019 dan Surat Panitera Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 1844/PAN.MK/07/ 2019 tanggal 16 Juli 2019 Perihal Keterangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 memutuskan nama-nama anggota Dewan terpilih.
Berdasarkan hasil pleno tersebut diketahui, meskipun mengalami penurunan sebanyak empat kursi, namun PAN masih memimpin perolehan kursi DPRD Labusel yakni tujuh kursi. Sedangkan pada posisi kedua ditempati PDI-Perjuangan yang meraih enam kursi, atau naik dua kursi dari periode sebelumnya.
Sementara itu pada posisi ketiga diraih Gerindra, yang memperoleh lima kursi. Sebanyak 17 kursi lainnya masing-masing diperoleh, Golkar 4 kursi, PKPI 4 kursi, PKB 3 kursi, Hanura 2 kursi, PKS 1 kursi, Perindo 1 kursi, PPP 1 kursi, serta Demokrat memperoleh 1 kursi.“Dengan pleno ini, maka seluruh calon terpilih dinyatakan sah,” kata Ketua KPUD Labusel, Efedi Pasaribu sambil mengetukkan palu menetapkan hasil tersebut.
            Sedangkan suara sah tertinggi juga masih dari Partai Amanat Nasional, suara sah perseorangan tertinggi Anggota DPRD Labusel berasal dari dapil V kecamatan Sei Kanan Edi Parapat dengan jumlah 5.675.( IRPAN PULUNGAN).**


Post a Comment

0 Comments