Lampung
Timur,LHI
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Lampung Timur dari Fraksi Partai Gerindra, Purwianto meminta pihak terkait dapat mengkaji ulang perencanaan
dan alokasi dana di bagian Humas Sekretariat Pemda Lampung Timur.“Agar
kedepannya tidak lagi terjadi persoalan-persoalan serupa,” kata dia, Jumat 12
Juli 2019.
Sementara, ormas
Laskar Merah Putih (LMP) menduga Bagian Humas Sekretariat Pemda Lampung Timur
sengaja merencanakan anggaran untuk bahan ‘bancakan’ mengeruk APBD.
Disinyalir,
perusahaan media dijadikan alat, dikarenakan pada laporan anggaran disebutkan
ada anggaran untuk Jurnalis Warga, faktanya, untuk anggaran itu untuk media
televisi dan radio. Anggaran tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai judul
kegiatan l.
Untuk anggaran
televisi dan radio hampir mencapai Rp 500 juta tersebut, dibenarkan Kabag Humas
Sekretariat Pemerintah Daerah Lampung Timur,
Mujianto yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).Mujianto mengakui ihwal
anggaran untuk kerja sama untuk empat stasiun televisi sebesar Rp 400- an juta,
dan Rp 60 juta untuk radio.
Sementara pada
‘judul’ dalam laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Lampung
Timur tidak menyebutkan plot anggaran televisi ataupun radio.
Menurut Ketua Harian Markas Cabang
LMP Kabupaten Lampung Timur, Rini
Mulyati, pada LKPJ anggaran tersebut diperuntukan pada biaya publikasi
online.“Disitu kan jelas, judul kegiatanya untuk meningkatkan kemitraan
jurnalis warga dengan pemerintah daerah dan pada pengeluaranya pun, menyebutkan
untuk kerjasama publikasi media online. Kan beda jauh dengan TV atau radio, ini
baru sebagian, masih banyak lagi laninya,” ujarnya.
Ia berharap
kedepannya pemimpin daerah agar melakukan kajian terlebih dahulu dalam menempatkan
pejabat di kabupaten berjuluk Bumei Tuah Bepadan itu. Karena, hal tersebut
perlu dilakukan demi kepentingan masyarakat, terlebih dalam kebijakan terhadap
kerja sama pada media.
Ketua Mcab LMP
Lampung Timur, Amir Faisol
menegaskan, adanya indikasi korupsi yang telah direncanakan sejak perencanaan
anggaran, sehingga, pihak-pihak terkait harus dapat melakukan tindakan
sebagaimana mestinya.
“Ini saya kira sudah direncanakan
sejak awal perencanaan, makanya cacat, jadi apapun dilakukan untuk perbaikan
tentu tidak akan baik lagi. Inspektorat selaku APIP mesti melakukan fungsinya,
atau bahkan Lembaga Yudikatif,” paparnya. (CN)***
0 Comments