Musirawas LHI ,
Kasus
pencabulan dilakukan seorang ayah durjana terhadap anaknya kembali terjadi.
Kali menimpa, sebut saja, Bunga (15) masih pelajar Sekolah Menegah Pertama(SMP)
mengalami sakit di areal kewanitaannya akibat ulah bejat Suntana alias Edo (42)
Dusun II, Desa Jajaran Baru II Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas,
Sumatera Selatan (Sumsel) tak lain ayah tirinya sendiri yang keseharian bekerja
sebagai petani.
Tersangka kini, sudah meringkuk di sel tahanan
Mapolsek Megang Sakti, Polda Sumatera Selatan. Setelah Nurhidayati(37) ibu
korban, melaporkan masalah ini kepada berwajib, dengan registrasi
laporan/Sumsel / Res. Mura / Sek. Mgs Tanggal 15 Juli 2019
Sementara itu berdasarkan pres release
kepolisiannya dalam Berita Acara Perkara (BAP) baik pemeriksaan korban
menceritakan apa yang dialaminya maupun terhadap tersangka mengakui
perbuatannya ini
Peristiwa ini terjadi, hari Senin (12/03/ 2019
sekitar pukul 23.00 wib, Tepatnya di Dusun II Desa Jajaran Baru I Kecamatan
Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas, Dimana, Saat itu korban sendiri yang masih
dibawah umur ini sedang tidur sendiri dikamarnya
Tiba-tiba korban terbangun karena korban merasa
ada yang sedang meremas payudara sebelah kiri korban dan korban terkejut karena
pada saat itu badan korban dalam posisi telentang dan melihat pelaku sedang
duduk diatas ranjang sebelah kanan korban dan tangan kanan pelaku memegangi /
meremas-remas payudara korban sebelah kiri, sehingga korban berkata kepada
pelaku "yah, jangan cak itu" yang kemudian pelaku menjawab
"iya" tetapi pelaku justru langsung menaikkan rok panjang yg korban
pakai hingga kebagian perut korban kemudian pelaku menurunkan celana dalam
korban hingga kebagian paha setelah itu pelaku langsung memasukkan jari
telunjuk tangan kanannya kedalam kemaluan korban dan menariknya keluar serta
memasukkan lagi secara berulang-ulang sebanyak 3 kali sehingga korban merasa
kesakitan pada kemaluan korban dan kemudian pelaku mencabut tangan kanan pelaku
dan mengembalikan seperti semula pakaian korban setelah itu pelaku keluar kamar
korban dan yang perbuatan kedua kalinya dilakukan dengan perbuatan yang sama.
Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kapolsek
Megang Sakti, Iptu Hendrawan membenarkan adanya perkara dugaan pencabulan
terhadap anak tiri ini dan tersangkanya sudah ditahan pihaknya"Tersangka
bakal kena tindak pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana
dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014
perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,"
ungkapnya
Lebih lanjut, Setelah dilakukan pemeriksaan
terhadap korban dan saksi-saksi, maka pada hari senin tgl 15 Juli 2019 sekitar
pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penangkapan
trhadap tersangka dirumahnya tanpa melakukan perlawanan,"ungkap Hendrawan.
** ( A. Kurniaone)//
0 Comments