DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Cabuli Anak Tiri Di Bawah Umur, Suntana Terancam 15 Tahun Penjara


Musirawas LHI ,
Kasus pencabulan dilakukan seorang ayah durjana terhadap anaknya kembali terjadi. Kali menimpa, sebut saja, Bunga (15) masih pelajar Sekolah Menegah Pertama(SMP) mengalami sakit di areal kewanitaannya akibat ulah bejat Suntana alias Edo (42) Dusun II, Desa Jajaran Baru II Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) tak lain ayah tirinya sendiri yang keseharian bekerja sebagai petani.
Tersangka kini, sudah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Megang Sakti, Polda Sumatera Selatan. Setelah Nurhidayati(37) ibu korban, melaporkan masalah ini kepada berwajib, dengan registrasi laporan/Sumsel / Res. Mura / Sek. Mgs Tanggal 15 Juli 2019
Sementara itu berdasarkan pres release kepolisiannya dalam Berita Acara Perkara (BAP) baik pemeriksaan korban menceritakan apa yang dialaminya maupun terhadap tersangka mengakui perbuatannya ini
Peristiwa ini terjadi, hari Senin (12/03/ 2019 sekitar pukul 23.00 wib, Tepatnya di Dusun II Desa Jajaran Baru I Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas, Dimana, Saat itu korban sendiri yang masih dibawah umur ini sedang tidur sendiri dikamarnya
Tiba-tiba korban terbangun karena korban merasa ada yang sedang meremas payudara sebelah kiri korban dan korban terkejut karena pada saat itu badan korban dalam posisi telentang dan melihat pelaku sedang duduk diatas ranjang sebelah kanan korban dan tangan kanan pelaku memegangi / meremas-remas payudara korban sebelah kiri, sehingga korban berkata kepada pelaku "yah, jangan cak itu" yang kemudian pelaku menjawab "iya" tetapi pelaku justru langsung menaikkan rok panjang yg korban pakai hingga kebagian perut korban kemudian pelaku menurunkan celana dalam korban hingga kebagian paha setelah itu pelaku langsung memasukkan jari telunjuk tangan kanannya kedalam kemaluan korban dan menariknya keluar serta memasukkan lagi secara berulang-ulang sebanyak 3 kali sehingga korban merasa kesakitan pada kemaluan korban dan kemudian pelaku mencabut tangan kanan pelaku dan mengembalikan seperti semula pakaian korban setelah itu pelaku keluar kamar korban dan yang perbuatan kedua kalinya dilakukan dengan perbuatan yang sama.
Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Hendrawan membenarkan adanya perkara dugaan pencabulan terhadap anak tiri ini dan tersangkanya sudah ditahan pihaknya"Tersangka bakal kena tindak pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal  82 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkapnya
Lebih lanjut, Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, maka pada hari senin tgl 15 Juli 2019 sekitar pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penangkapan trhadap tersangka dirumahnya tanpa melakukan perlawanan,"ungkap Hendrawan. ** ( A. Kurniaone)//

Post a Comment

0 Comments