Lubuklinggau,
LH
Berkat kesigapan para personil unit reskrim
Polisi Sektor(Polsek) Lubuklinggau Utara dalam mengungkap kasus penganiayaan
terhadap korban Yaumil akhirnya berbuat manis. Bukan saja adanya laporan kasus
pasal 351 KHUP ( penganiayaan) tapi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan
narkotika, Dimana ketiganya sedang "pesta sabu"
Peristiwa penangkapan tiga orang pelaku, Pada
hari, Selasa, (9/7/2019) sekitar pukul 16.00 wib di dalam rumah salah satu
Tersangka yang bernama EP, Jalan kenanga 1 Kelurahan Senalang, Kota
Lubuklinggau Utara 2 Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel)
Ketiga
pelaku tak berkutik, saat petugas mengelandang mereka ke "Hotel
Prodeo" (Sel tahanan) Yakni IN ( 23) warga Jln. Nangka Kacung, Kelurahan
Ponorogo, Lubuklinggau, DRA (31) warga Jalan Kandis Kelurahan Ulak Surung
Lubuklinggau, dan EP (30) Warga Jalan Kenanga 1 Kelurahan Senalang Lubuklinggau
, Sedangkan satu orang lagi, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial BN,
" Saat ini petugas sudah memeriksa ketiganya.
dan statusnya sudah menjadi tersangka dan kini sudah kita tahan, Sedangkan satu
tersangka lagi kasus narkoba masih buron, " Kata Kapolres Lubuklinggau,
AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara Ajun Komisaris Polisi
(AKP) Harison Manik dalam press releasenya.
Lebih lanjut, Menurut Harison satu orang
terancam pasal berlapis dan dua orangnya lain terlibat kasus tindak pidana
Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009,
Laporan Polisi Nomor : LPA / 10 / VII / 2019 /RES LLG / SEK LLG Utara, tanggal
09 Juli 2019.Pelapor :
BRIPKA DEDY HIDAYAT Anggota Unit Reskrim Polsek
Lubuklinggau Utara. Sedangkan, Untuk kasus penganiyaan dasar Laporan Polisi
Nomor : LPB / 77 / VII / 2019 /RES LLG / SEK LLG Utara, tanggal 06 Juli 2019.
dan Pelapor / Korban YAUMUL AWAMI Bin HAMIM, Umur 36 Tahun, Pekerjaan
Wiraswasta, Alamat Jln. Kenanga 2 Rt. 07 Kel. Kenanga Kec. Lubuklinggau Utara 2
kota Lubuklinggau.
" Kita masih mendalami kasus ini dan
secepatnya kasus kita tuntaskan, Untuk penangkapan ketiga tersangka ini
dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara AIPTU M. HASRUL
BASRI" ungkap Kapolsek seraya mengatakan setelah adanya laporan Korban
diterima kemudian Anggota Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara melakukan
Serangkaian Penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksj yang mengetahui kejadian
tersebut
Menurut informasi yang diterima Lintas Hukum
Indonesia (LHI) berawal, menyebutkan pada hari Sabtu (06/7/2019 sekiitar pukul
19.30 wib (TKP) di depan rumah Kontrakan Korban Jalan Kenanga dua, Tersangka lN
bersama temannya mendatang rumah korban mengunakan sepeda motor, Kemudiam
tersangka sambil berkata kepada Korban, "Kau masih ingat dengan aku??!!
lalu secara spontan Tersangka IN langsung memukul kepala Korban dengan menggunakan tangannya sehingga Korban sempat
melakukan perlawanan namun karena Tersangka lebih kuat sehingga Korbanpun
terjatuh ke lantai dan Korban langsung berusaha menyelamatkan diri dan berhasil
melarikan diri ke rumah warga di sekitar, atas kejadian tersebut Korbanpun
langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Utara, Korban
mengalami luka sakit di kepala bagian belakang, luka lecet di siku tangan
sebelah kanan, luka memar dan lecet di sekitar lutut kaki sebelah kiri, luka
lecet di sekitar ibu jari kaki sebelah kanan, luka lecet di kulit tulang bahu
kanan dan luka lecet di lutut sebelah kanan.
Sementara itu, Penangkapan terhadap Tersangka
IN yang diketahui sedang berada di dalam rumah Tersangka EP, lalu pada saat
dilakukan Penggerebekan ternyata ketiga Tersangka sedang mengkonsumsi barang
Narkotika jenis Sabu sehingga langsung dilakukan Penggeledahan dan ditemukanlah
beberapa barang bukti yang diduga kuat adalah Narkotika jenis Sabu dan alat2
hisap Sabu lainnya kemudian selanjutnya terhadap ketiga Tersangka dan Barang
Bukti langsung dibawa ke ruang Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara guna
dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut dan dari keterangan Tersangka DRA
bahwa benar dia yang mengajak Tersangka IN dan Tersangka EP untuk mengkonsumsi
Sabu miliknya sendiri untuk dikonsumsi pribadi dan untuk dijualkan juga kepada
orang lain dan Tersangka DRA mengakui bahwa Sabu tersebut dibelinya dari
seseorang yang bernama inisial BN (DPO) dan polisi sudah menyita Barang Bukti
(BB) diantaranya.
1.
Satu paket Klip Kristal yang diduga adalah Sabu.
2.
Satu paket Klip bekas pakai.
3.
Delapan belas paket Klip Kosong.
4.
Dua buah Korek Api.
5.
Satu buah Jarum.
6.
Satu buah Pirex.
7.
Satu buah alat hisap Bong.
8.
Uang yang diduga hasil penjualan Sabu sebesar Rp. 335.000,-.
9.
Satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Nopol BG 2945 HU.
10.
Satu unit Handphone merk Samsung. * (A.
Kurniaone// Release)
0 Comments