DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Asyik Pesta Sabu Tersangka Kasus Penganiayaan Digerebek Polisi


Lubuklinggau, LH
 Berkat kesigapan para personil unit reskrim Polisi Sektor(Polsek) Lubuklinggau Utara dalam mengungkap kasus penganiayaan terhadap korban Yaumil akhirnya berbuat manis. Bukan saja adanya laporan kasus pasal 351 KHUP ( penganiayaan) tapi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, Dimana ketiganya sedang "pesta sabu"
Peristiwa penangkapan tiga orang pelaku, Pada hari, Selasa, (9/7/2019) sekitar pukul 16.00 wib di dalam rumah salah satu Tersangka yang bernama EP, Jalan kenanga 1 Kelurahan Senalang, Kota Lubuklinggau Utara 2 Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel)

Ketiga pelaku tak berkutik, saat petugas mengelandang mereka ke "Hotel Prodeo" (Sel tahanan) Yakni IN ( 23) warga Jln. Nangka Kacung, Kelurahan Ponorogo, Lubuklinggau, DRA (31) warga Jalan Kandis Kelurahan Ulak Surung Lubuklinggau, dan EP (30) Warga Jalan Kenanga 1 Kelurahan Senalang Lubuklinggau , Sedangkan satu orang lagi, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial BN,
" Saat ini petugas sudah memeriksa ketiganya. dan statusnya sudah menjadi tersangka dan kini sudah kita tahan, Sedangkan satu tersangka lagi kasus narkoba masih buron, " Kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Harison Manik dalam press releasenya.
Lebih lanjut, Menurut Harison satu orang terancam pasal berlapis dan dua orangnya lain terlibat kasus tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Laporan Polisi Nomor : LPA / 10 / VII / 2019 /RES LLG / SEK LLG Utara, tanggal 09 Juli 2019.Pelapor :
BRIPKA DEDY HIDAYAT Anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara. Sedangkan, Untuk kasus penganiyaan dasar Laporan Polisi Nomor : LPB / 77 / VII / 2019 /RES LLG / SEK LLG Utara, tanggal 06 Juli 2019. dan Pelapor / Korban YAUMUL AWAMI Bin HAMIM, Umur 36 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jln. Kenanga 2 Rt. 07 Kel. Kenanga Kec. Lubuklinggau Utara 2 kota Lubuklinggau.
" Kita masih mendalami kasus ini dan secepatnya kasus kita tuntaskan, Untuk penangkapan ketiga tersangka ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara AIPTU M. HASRUL BASRI" ungkap Kapolsek seraya mengatakan setelah adanya laporan Korban diterima kemudian Anggota Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara melakukan Serangkaian Penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksj yang mengetahui kejadian tersebut
Menurut informasi yang diterima Lintas Hukum Indonesia (LHI) berawal, menyebutkan pada hari Sabtu (06/7/2019 sekiitar pukul 19.30 wib (TKP) di depan rumah Kontrakan Korban Jalan Kenanga dua, Tersangka lN bersama temannya mendatang rumah korban mengunakan sepeda motor, Kemudiam tersangka sambil berkata kepada Korban, "Kau masih ingat dengan aku??!! lalu secara spontan Tersangka IN langsung memukul kepala       Korban dengan menggunakan tangannya sehingga Korban sempat melakukan perlawanan namun karena Tersangka lebih kuat sehingga Korbanpun terjatuh ke lantai dan Korban langsung berusaha menyelamatkan diri dan berhasil melarikan diri ke rumah warga di sekitar, atas kejadian tersebut Korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Utara, Korban mengalami luka sakit di kepala bagian belakang, luka lecet di siku tangan sebelah kanan, luka memar dan lecet di sekitar lutut kaki sebelah kiri, luka lecet di sekitar ibu jari kaki sebelah kanan, luka lecet di kulit tulang bahu kanan dan luka lecet di lutut sebelah kanan.
Sementara itu, Penangkapan terhadap Tersangka IN yang diketahui sedang berada di dalam rumah Tersangka EP, lalu pada saat dilakukan Penggerebekan ternyata ketiga Tersangka sedang mengkonsumsi barang Narkotika jenis Sabu sehingga langsung dilakukan Penggeledahan dan ditemukanlah beberapa barang bukti yang diduga kuat adalah Narkotika jenis Sabu dan alat2 hisap Sabu lainnya kemudian selanjutnya terhadap ketiga Tersangka dan Barang Bukti langsung dibawa ke ruang Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut dan dari keterangan Tersangka DRA bahwa benar dia yang mengajak Tersangka IN dan Tersangka EP untuk mengkonsumsi Sabu miliknya sendiri untuk dikonsumsi pribadi dan untuk dijualkan juga kepada orang lain dan Tersangka DRA mengakui bahwa Sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang bernama inisial BN (DPO) dan polisi sudah menyita Barang Bukti (BB) diantaranya.
1. Satu paket Klip Kristal yang diduga adalah Sabu.
2. Satu paket Klip bekas pakai.
3. Delapan belas paket Klip Kosong.
4. Dua buah Korek Api.
5. Satu buah Jarum.
6. Satu buah Pirex.
7. Satu buah alat hisap Bong.
8. Uang yang diduga hasil penjualan Sabu sebesar Rp. 335.000,-.
9. Satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Nopol BG 2945 HU.
10. Satu unit Handphone merk Samsung. * (A. Kurniaone// Release)

Post a Comment

0 Comments